MENGUAK MISTERI KOTAK PANDORA, NEGARA TELAH BERDOSA DAN PUNYA HUTANG KEPADA TENAGA HONORER. Oleh : Kang Itong – Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia

  • Whatsapp

Indonesia,AnkasaPost.Id-Agenda pergerakan perjuangan DPP FHTTA-K2 Indonesia 3 hari berturut-turut dimulai pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal, 6, 7 dan 8 September 2023 yang diawali mendatangi kantor KemenPAN-RB, Kantor BKN dan terakhir di kantor Ombudsman RI semua agenda Audensi dengan berjalan dengan baik dan lancar dan nampaknya Agenda Perjuangan DPP FHTTA-K2 Indonesia ini merupakan gerakan langkah untuk membuka Tabir Kotak Pandora yang selama ini penuh dengan teka-teki yang penuh misteri. Keberadaan Kotak Pandora yang selama ini tidak banyak yang tahu akhirnya perlahan dan pasti DPP FHTTA-K2 Indonesia dengan bukti Dokumen dan Data yang akurat bisa kami sampaikan dengan runtut, tegas dan jelas dalam agenda Audensi dengan institusi yang terkait baik di KemenPAN-RB, BKN dan Ombudsman.

Pemaparan pemaparan yang kami sampaikan dalam agenda perjuangan antara lain :
Progres penanganan Guru Bantu Swasta Provinsi DKI Jakarta merujuk pada PP No. 56 tahun 2012 dan PP No. 48 tahun 2005, serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Nomor : 2260/082.71 tanggal 3 September 2014 untuk mengangkat GBS Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5.421 orang dan 854 orang yang berada di luar Pemda DKI Jakarta diberikan perlakuan yang sama dengan penanganan BGS di Provinsi DKI Jakarta.
PP No. 56 tahun 2012 diterbitkan untuk menyempurnakan Peraturan-peraturan Pemerintah sebelumnya yang selanjutnya MenPAN-RB mengeluarkan SE No. 05 tahun 2010 tanggal, 28 Juni 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan instansi Pemerintah yang ditujukan kepada PPK Pusat dan PPK Daerah.
Masalah THK2 saja masih carut marut kenapa Pemerintah dengan seenaknya mengangkat GBS yang ada di Provinsi DKI Jakarta dasar hukumnya memakai PP No. 56 tahun 2012?
Negara telah membuat Peraturan sendiri namun telah dilanggar sendiri. Itulah Dosa Negara terhadap Tenaga Honorer khususnya eks THK2 lebih-lebih terhadap Honorer Tenaga Teknis Dan Administrasi Kategori 2.

Bacaan Lainnya

Dan Negara juga punya hutang kepada Tenaga Honorer salah satu hutang yang harus dilunasi adalah : Hasil Kesepakatan Komisi II DPR RI dan Menteri PAN-RB Selasa (15/9/2015) dalam kesepakatan tersebut menghasilkan 6 keputusan, Keputusan Pertama Komisi II DPR RI dan Menteri PAN-RB Sepakat mengangkat THK2 sebanyak 4.39.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi secara bertahap sebanyak 25% tiap tahun dan dimulai dari tahun 2016 sampai menjelang Pilpres tahun 2019 permasalahan penyelesaian THK2 Tuntas.

Dosa berikutnya negara telah membuat ribuan THK2 Kemenag yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen CPNS Tahun 2013 Nasibnya Bak Digantung Tanpa Tali.

SK CPNSnya hingga saat ini banyak yang belum diserahkan kepada yang bersangkutan.

Masalah ini negara harus hadir untuk mengatasi masalah yang sangat serius ini.
Deskresi Presiden atau dimungkinkan Keputusan Presiden (Kepres) adalah jalan satu-satunya yang bisa menuntaskan masalah THK2 Kemenag yang telah dinyatakan lulus tes pada tahun 2013 ini.

Kami tidak mau terjebak dan masuk dilubang biawak yang sama, kalaupun Komisi II DPR RI akan melaksanakan Panja RUU ASN kami sangat mendukung dan bahkan kami siap untuk memberikan dan menyerahkan Dokumen dan Data permasalahan THK2 se Indonesia yang hampir 10 tahun ini kami kumpulkan dan kami simpan.
Antar Institusi dan lembaga jangan saling lempar handuk yang satu menyalahkan yang lain. Negara harus hadir untuk menjawab dan menyelesaian permasalahan ini. Dari hasil Audensi yang telah kami laksanan kami bisa menarik kesimpulan baik dalam penyelesaian eks THK2 maupun masalah THK2 Kemenag yang telah dinyatakan lulus sepertinya ada sebuah tabir yang harus dikuak dan di Bongkar. Kami masih menunggu surat sakti dari Ombudsmam RI. Dari pengalaman tahun 2017 surat sakti dari Ombudsman RI yang diberikan kepada kami untuk melengkapi berkas laporan.
Dalam perjuangan ini kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pakar hukum dan ahli tata negara. Semua ini kami lakukan demi tegaknya kebenaran dan keadilan di Republik yang kita cintai.
(ras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *