Polda Metro Jaya Himbau Waspadai Pencurian Data Via Aplikasi Islami, Adi Supriadi : Tidak Semua Aplikasi Islami, Tapi Kalau Aplikasi Pinjol Semuanya Diduga Mengambil Data

  • Whatsapp

Adi Supriadi, Akademisi Ekonomi Syariah STEBI Global Mulia Cikarang

Bandung | MMC NEWS – Tim Cyber Polda Metro Jaya Menemukan adanya Pencurian Data via Aplikasi penggunanya, Aplikasi tersebut memberikan layanan Ibadah seperti Azan, Murrotal, Jadwal Sholat dan Kiblat. (22/04/2022).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol E. Julfan hasil dari patroli Cyber yang dilakukan Subdit Cyber Polda Metro Jaya Aplikasi tersebut sudah diunduh lebih dari 10 Juta orang. Kombespol E. Julfan menyebutkan ada 11 Aplikasi yang berkedok keagamaan tetapi digunakan untuk mengambil data penggunanya. Diantaranya : Speed Camera Radar, Al Moazin Lite. Wifi Mouse. QR & Barcode Scanner, Qibla Compass – Ramadhan 2022
Simple Weather & Clock Widget Handcent Nex SMS-Text w/MMS Smart Kit 360, Al-Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio, Full Quran MP3 – 50 Language & Translation Audio, Audiosroid Audio Studio DAW.

Adapun data yang dicuri adalah Alamat Email, Nomor Handphone dan Booster Modem Pengguna

Influencer dan juga Penggiat Media Sosial, Adi Supriadi menyebutkan pencurian data melalui aplikasi yang banyak digunakan merupakan salah satu bukti pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan DPR, selain bukti lain adanya kritik dari Pemerintah Amerika Serikat mengenai dugaan pencurian data dari aplikasi peduli lindungi baru-baru ini, Diharapkan Kepolisian bisa menuntaskan permasalah pencurian data ini agar hak-hak pribadi setiap orang terlindungi.

“Aplikasi-Aplikasi seperti ini memang rawan, bukan hanya Aplikasi yang bertema Islam seperti Azan, Qiblat, Murrotal saja, mungkin Kepolisian melihatnya ini memontum Ramadhan, dari 11 Aplikasi yang disampaikan setidaknya ada 7 Aplikasi yang bukan bertemakan Islam, hanya 4 Saja “terang Adi Supriadi kepada Media.

Adi Supriadi juga menjabarkan bahwa Aplikasi yang diduga banyak mencuri data adalah Aplikasi Pnjaman Online (PINJOL), yang banyak meresahkan masyarakat pengguna.

“Diduga Aplikasi Pinjol itu, jangankan memasukan data, Di Unduh saja sudah dapat mengambil data, selain memang data pribadi seperti Email, No HP, Aplikasi pinjol diduga bisa mengambil kontak-kontak Whatsap dari Pengguna, sehingga misalnya Si Pengguna telat bayar, maka kontak-kontak Whatsapp yang ada di kontak pengguna akan dihubungi” Kata Akademisi Ekonomi Syariah STEBI Global Mulia Cikarang ini menjelaskan.

Selain pentingnya UU Perlindungan data Pribadi, tentunya aktivitas dari Aplikasi Pinjol ini lebih berbahaya daripada Aplikasi lainnya, atau sama bahayanya jika tidak didalami Kepolisian.(Hd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *