Metro, Ankasa Post. Id-Lantaran mendapat perlawan dari pihak keluarga Ponimin, Pengadilan Agama Metro Kls 1 A. 7 Maret 2024, wurung melakukan eksekusi Rumah di bilangan 21D Rt 43 Rw 14 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Merasa Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dengan nomor putusan 0034/ Pdt. G/ 2021/ Pta Bdl tertanggal 17 Juni 2021, yang memutuskan dan memenangkan Sri Wahyuni dalam gugatannya di Pengadilan Agama Metro, oleh pihak Keluarga Ponimin merupakan sesuatu yang janggal dan tidak layak , dan karena Pengadilan tidak bisa menunjukan dukumen atau surat tanah yang syah, yang di miliki oleh Sri Wahyuni, sebagai bukti kebenaran akan hak dan kepemilikan yang legal, hal itu lah yang memicu adanya perlawanan terhadap teim eksekusi dari Pengadilan Agama oleh seluruh keluarga besar ponimin.
Untuk menghindari adanya gesekan antara teim dengan keluarga Ponimin, pada ahirnya pihak teim Pengadilan dan puluhan Personil Polres Metro, memilih untuk menunda adanya eksekusi lahan seluas 7X9 M, persegi tersebut.
Menurut Suprapto anak sulung dari Ponimin, perlunya di lakukan perlawanan terhadap semua itu, mengingat adanya ketidak wajaran bahkan bagi kami mana ada yang namanya istri bisa mendapatkan hibah dari suami, terlebih hanya dengan bermodalkan surat hibah yang tanpa adanya persetujuan dari keluarga dapat di pergunakan sebagai alat bukti kuat dalam menggugat untuk di jadikan sebagai hak hak milik. Sementara tanah yang di perkarakan tersebut merupakan tanah pemberian dari orang tua kami jauh sebelum Sri Wahyuni menikah dengan Wahyudi mantan Sri Wahyuni, jadi bagi kami semua itu sangat tidak masuk akal bahkan tak bernalar ungkapnya.
Lebih lanjut ia pun menegaskan, bahwasannya kami sekeluarga besar tetap akan mempertahankan dari apa yang menjadi hak milik Keluarga kami, ini bukan persoalan nilai atau besaran dari meteri, melainkan semua ini menyangkut hakat martabat keluarga kami, jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami akan legowo dan menerima serta menghormati Hukum atas segala amar putasan dari Pengadilan, bilamana pihak Pengadilan bisa menunjukan surat Hibah yang di miliki oleh Sri Wahyuni,agar kami tahu bahwasannya semua itu tidak adanya sebuah permainan yang terselubung atau permainan kotor yang di permainkan oleh Sri Wahyuni terhadap keluarga kami.
” Dengan adanya kejadian ini menurut kami sangatlah ironis, mantan seorang menantu masih berani melakukan sebuah perbuatan, yang menurut kami perbuatan itu tidak lazim, terlebih surat Hibah yang konon ia miliki justru di Pengadilan Agama di anggap lebih kuat kedudukannya di bandingkan surat sertifikat yang saat ini masih di pegang oleh Wahyudi adik kandung saya. Artinya kalau status surat Hibah yang tidak jelas juntrungnya dalam kekuatan Hukumnya di atas sertifikat, berarti percuma saja bagi yang memiliki sertifikat tegas Prapto panggilan akrapnya.( Ami Bambang)