Lamongan,Ankasapost.id-Nama Lutfi Hidayat muncul sebagai salah satu calon Kepala Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. […]
Lamongan,Ankasapost.id-Nama Lutfi Hidayat muncul sebagai salah satu calon Kepala Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, […]
Berita Terkait
Headlines
Ankasapost.id
SMPN 4 Kota Kediri Siap Gelar Peringatan Hari Bersejarah 10 November
KEDIRI,Ankasapost.id-SMP Negeri 4 Kota Kediri memastikan diri siap menggelar peringatan Hari Bersejarah 10 November Hari […]
Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP
Pasuruan//Ankasapost.Id Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi […]
Puluhan Emak Emak Nglurug Di Balai Desa Lebaksari Akibat Kena Tipu
Pasuruan//Ankasapost.Id-Para ras terkuat dibumi ini melakukan aksinya di balai desa Lebaksari Kecamatan Wonorejo untuk meminta […]
Mobil Kredit Ditarik di Pare, Nasabah Tempuh Jalur Perdata dan Pidana
KEDIRI –Ankasapost.Id Persoalan penarikan mobil kredit milik Berinisial D di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, memasuki […]
Proyek Milik Adika Raya Persada Di Jalan Kanigoro Kecamatan Rembang Pakai Besi 6mm Layak Kah…..?
Pasuruan//Ankasapost.Id – Hari ini Rabu (28/10/2026) Pemerintah Kabupaten Pasuruan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga […]
Jaga Martabat Profesi Advokat, IKADIN Probolinggo Raya Sampaikan Masukan ke Rakernas 2026
Probolinggo-Ankasapost.id DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Probolinggo Raya menyampaikan empat masukan penting dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026. Penyampaian ini dilakukan oleh Ketua DPC IKADIN Probolinggo Raya, Mukisah, S.H., S.Pd., MH, yang mewakili para advokat di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur. Pertama, mendukung pengaturan Multi Bar dan Federasi Bar serta menolak Single Bar Absolut. IKADIN juga mempertahankan dan mengusulkan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai pengatur profesi. Kedua, menuntut penghormatan terhadap profesi advokat. DPC ini menolak penyitaan handphone advokat secara sewenang‑wenang di lingkungan Polres, Kejaksaan, dan Lapas. Sesuai Pasal 5 Undang‑Undang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang berhak mendapat perlakuan sama dengan polisi dan jaksa. Ketiga, mendorong penerapan satu data nasional terpadu melalui sistem registrasi nasional yang terintegrasi. IKADIN juga menegaskan bahwa Berita Acara Sumpah (BAS) harus diverifikasi secara online oleh hakim. Keempat, menegakkan etika profesi melalui Dewan Kehormatan Bersama. IKADIN menuntut berakhirnya monopoli organisasi profesi, mengutamakan keadilan, dan mencegah advokat yang melanggar etika hanya berpindah ke organisasi lain. Dalam pernyataan penutupnya, DPC IKADIN Probolinggo Raya menegaskan komitmen mengawal Officium Nobile atau tugas mulia profesi advokat untuk kepentingan hukum dan masyarakat.(Red)
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jatim di Mojokerto, Bupati Hadir dalam Peresmian
MOJOKERTO,AnkasaPost.Id– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa […]
PLN Siagakan UPS dan Genset 250 kVA untuk Dukung Peresmian RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto
MOJOKERTO,AnkasaPost.Id – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Unit Pelaksana Pelayanan […]
SPPG Wonosalam 2,Relawan 47 Berdedikasi Layani 1.888 KPM di Desa Wonosalam
Jombang ,Antisipasi.id— Semangat bersamaan menjadi kunci kelancaran pelayanan program bantuan sosial di Desa Wonosalam, Kecamatan […]













