Madiun anksapost.id, Sebanyak 18 saksi yang ramai-ramai mengembalikan uang sebesar Rp. 51.550.000,- ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun cukup beruntung. Pasalnya, meski sempat menerima dana ‘panas’ anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari, ke-18 saksi tersebut tidak mendapat sanksi khusus oleh pihak Perumda milik Pemerintah Kota Madiun.
Saat dikonfirmasi via seluler, Direktur PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto melalui Kabag Umum tidak menyebutkan adanya sanksi. Namun, pihaknya mewanti-wanti agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami mewanti-wanti jangan sampai kasus tersebut terulang,” jawabnya, Selasa (17/05/2022).
Meskipun baru menjabat hitungan bulan, Suyoto mengatakan bahwa adanya kasus dugaan korupsi oleh Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun tahun ini bukanlah prestasinya. Menurutnya, hal tersebut hanya suatu kebetulan, mengingat pengumpulan bahan dan keterangan sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum dirinya menjabat.
“Ya hanya suatu kebetulan saja, pulbaket sudah dimulai sebelum kami masuk,” ujarnya.
Adanya kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun ini pun cukup menarik perhatian publik. Reputasi yang telah dibangun pun ternodai oleh ulah seorang oknum. Menanggapi hal itu, selain mewanti-wanti 18 saksi di atas, Dirut juga menghimbau seluruh jajaran agar tidak melakukan penyelewengan.
“Seluruhnya, agar melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai melakukan penyelewengan,” tutupya.
Sebelumnya, dilansir dari realita.co, Sebanyak 13 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun mengembalikan uang, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus ini, mereka menerima uang sebanyak Rp 51.550.000.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, ke 13 saksi mengumpulkan uang yang telah mereka terima dan diberikan kepada salah satu saksi yakni Direktur Teknik PDAM, Tarmiyono untuk dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun.
“Para saksi tersebut secara sukarela mengembalikan sejumlah Rp 51.550.000 melalui JPU Kejari Kota Madiun. Kemudian disimpan di rekening Mandiri aatas nama Kantor Kejaksaan,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, PDAM Kota Madiun periode tahun 2015 hingga 2021, Sandi Kurnaryanto tersebut telah masuk di persidangan Tipikor Surabaya.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan digelar (13/5/2022) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kelima saksi yang akan menghadapi persidangan, yaitu Yoyok Yulianto, Agus Eko Setyono, Suwarno, Agus Santoso, dan Mantan Dirut PDAM Bambang Irianto.
Sebelumnya, terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi. Berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 263,6 juta.
Atas kejadian itu, Sandi Kurnaryanto dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dian)