Bojonegoro,AnkasaPost.Id-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro mengamankan salah seorang Kades (Kepala Desa) Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Adi Saiful Alim, atas dugaan tindak Pidana Korupsi pada Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, kepada awak media membenarkan adanya pengamanan terhadap kades tersebut atas dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di pemerintahan desa Kapas tahun 2019-2020.
“Benar, kami mengamankan seorang kades di Kecamatan Kapas, dan sekarang dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Penyidik Polisi,” Ujar AKP Girindra.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro juga menegaskan bahwa atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi atau memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kades Kapas, Kecamatan Kapas ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa. Karena ada kejanggalan sehingga dilaporkan keranah hukum untuk proses lebih lanjut. (Habibi)