Sidoarjo, Ankasapost.id
Tim Pemantau lapangan yang tergabung dalam AWPI mendapat aduan dari warga masyarakat Desa Kwangsan dengan adanya Sengketa Tanah didusun Wagir, Tim AWPI langsung merapat ke TKP Desa Kwangsan untuk menemui salah seorang perangkat Desa Kwangsan, namun saat itu perangkat yang akan ditemui tidak berada ditempat melainkan ada dinas luar, yang akhirnya ketemu langsung dengan Kades setempat Sutrisno, setelah berkonfirmasi tim menuju TKP kaplingan yang menjadi Sengketa mencari informasi warga yang membeli kaplingan tersebut dan saksi-saksi dilapangan.( 30/05 ).
Berawal untuk menjalin tali silahturahmi agar menjadikan persaudaraan yang baik namun dibelakang layar malah menikam dari belakang, itulah nasib sial Kasrim, seorang yang berpengaruh di Desa Kwangsan dusun wagir Kecamatan Sedati memperkerjakan 3 orang dirumahnya yang namanya Kasmo, Maad, Kamdi dan akhirnya singkat cerita dua orang yang kerja dirumah Kasrim menjadi perangkat Desa Kwangsan dan itulah mulai muncul permasalahan sengketa tanah tersebut,
Dan Tim AWPI langsung mencari narasumber Sulaiman anak dari Kasrim yang ke 5 sekarang berumur sekira 60an tahun membenarkan adanya sengketa tanah yang menimpa keluarganya mengatakan,” ceritanya saat ayah saya diberitahu salah satu perangkat Desa kwangsan bahwa sawah atau lahan di balik namakan orang lain, Kasrim (ayah) tidak percaya hanya menjawab masa bisa tanpa sepengetahuan saya, yang akhirnya ayah gusar langsung menanyakan ke Kantor Balai Desa Kwangsan menemui Kadesnya dan dibenarkan Kades Desa yang menjabat waktu itu sekitaran tahun 80an. Dan ayah waktu itu akan mengurusi sengketa sawah, langsung diancam oleh Kades sembari mengangkat tangan dengan nada kasarnya “ayo urusen nek gak tak lebokno” ( ayo urus nanti kalau tidak saya masukkan kata Kades tersebut ) yang akhirnya ayah (kasrim) pulang, ramailah dirumah ini ayak marah kepada Orang yang dulu jadi pekerja trus menjadi perangkat itu dan berfikir bagaimana cara untuk mengurusi lahan sawah yang sudah dibalik namakan atas nama orang lain itu, sampai sekarang belum kelar sudah puluhan tahun cuma itu-itu aja, sampai ayah Kasrim meninggal saya teruskan untuk mengurusi juga mbulet mas pelayanan di Desa Kwangsan ini,” ujar Sulaiman.
Salah satu saksi mata juga mantan kasun Dusun Kwangsan periode 2010-2019 Ahmad Sirojudin mengatakan,” sepengetahuan saya tanah itu milik Kasrim sesuai dengan letter C, bothekan yang ada di Desa, yang ahli warismya Sulaiman bukan Kasmo karena Kasmo itu sebagai pekerja atau buruh tani, dan saya ditanya Sulaiman mengapa tanah sawah saya kok dibalik nama / ganti nama kok bisa, tanya Sulaiman, yang akhirnya saya menanyakan apa sampean punya bukti tanya saya kepada Sulaiman, yang akhir dikasih bukti-bukti leter C dan lainnya. Dan itu dari mana tamya saya kembali, dan saya juga tersenyum karena dibalai Desa arsip tersebut sudah banyak penyimpangan tidak sesuai aslinya,” kata Ahmad
Pada kesempatan itu Kades Sutrisno saat ditemui awak Media mengatakan,” pada saat adanya sengketa itu sekitaran tahun 2013an terus terang saya pribadi masih menjadi warga masyarakat dan sekarang baru menjabat sekitar setahun berjalan menjadi Kepala Desa, dan waktu itu saya tahu ada surat yang menanyakan tentang tanah yang sengketa itu, dan untuk selanjutnya apa yang nantinya dibutuhkan warga masyarakat kita sebagai pelayan publik tetap akan membantu warga masyarakat, sebisa mungkin tetapi untuk selebihnya kita akan tanyakan lebih lanjut ke instansi sesuai bidangnya,” ucap Kades Kwangsan .( tim )