Pasuruan, Ankasapost.id-Selasa tanggal 12 Iuli 2022 pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari telah menerima laporan kejadian tindak pidana pencurian dg kekerasan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau 351 KUHP.
Pada waktu kejadian tepatnya hari Selasa 12 Juli 2022 pada pukul 00.15 Wib dini hari dan tempat kejadian perkara
di warung tenda “AWAK DEWE” tepatnya di teras toko ‘FAZZA MART” di Jalan Raya Pasuruan – Malang Dusun Kertosari RT/RW 003/004, Desa Kertosari Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
Di Polres Pasuruan ada laporan Randi Ahmad laki-laki, lahir di Pasuruan, (09 Juli 2002) umur (20) tahun, Islam, Swasta (pemilik warung “AWAK DEWE”, alamat Jalan Tunas Jaya II, Dusun. Kertosari RT/RW 002/003 Desa Kertosari Kec. Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Dimana para saksi diantaranya adalah
M. Abdillah Sani Laki – laki, lahir di Pasuruan. (13 Sept 1998) umur (24) Islam, Swasta, Alamat Jalan. Tunas Jaya I, Dusun. Kertosari, RT/RW 002/003 Desa Kertosari Kec. Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi kedua
HendraSetiawan, laki-laki, lahir di Pasuruan, tanggal 02 Januari 2008 umur (14) Islam, pelajar kelas IX, Alamat Dusun. Kertosari, RT/RW 003/004 Desa Kertosari Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
Kronologis kejadian adalah
Berawal ketika Korban bersama dengan temannya termasuk saksi sedang berkumpul di Warung milik Korban saat itu datang seorang pelaku dengan membawa Celurit dan langsung masuk ke dalam Warung mengetahui hal tersebut saat itu teman2 Korban merasa ketakutan kemudian berlari untuk menghindari Pelaku karena selain satu pelaku yg masuk ke dalam warung saat itu ada pelaku lainnya lagi yang menunggu.
Pinggir Jalan Raya karena temannya melarikan diri saat itu Korban juga ikut berlari dan ketika Korban berlari tersebut pelaku sempat menyabetkan Celurit ke arah Korban dan mengenai punggung sebelah kiri, selanjutnya pelaku membawa HP dan tas milik teman2 korban yg tertinggal di warung, akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka pada punggung sebelah kiri dan teman2 korban kehilangan HP dan Tas slempang warna hitam yg berisi Surat2 (STNK dan KTP) dan Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Dan barang bukti yang dikemas diantaranya adalah
Foto copy BPKB sepeda motor yang STNK nya di curi oleh pelaku, rencana untuk menindaklanjuti dari kepolisian menerima Laporan kemudian mendatangi TKP dan mengamankan TKP
Membuat Visum Et Reertum luka ke Puskesmas Purwosari memeriksa saksi,
Melakukan lidik lebih lanjut.
(Rief)