Pasuruan, Ankasapost.id-Bapak Yasin sebagai Pelapor dan Kodir sebagai Terlapor di Polres Bangil telah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak Pelapor dan Terlapor serta saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Polres Bangil sangat responsif dan sigap dalam menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan tersebut.
Kodir melalui Kuasa Hukumnya Faris Purwono, S.H. menyampaikan,”sebagai warga negara yang baik klien kami akan patuh, taat & menghormati proses hukum, namun demikian apabila ada pihak lain yang terkait dan terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dimaksud, kami juga mohon kepada Penyidik untuk menegakkan hukum & memanggil pihak-pihak tersebut”.
Kasus tersebut berawal dari jual beli tanah dan bangunan seharga 575 juta, Yasin meminta bantuan Kodir untuk membeli tanah dan bangunan di daerah Tosari milik Bu Iin, sedangkan uangnya adalah milik Yasin Awalnya Yasin hanya memberikan uang untuk pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan tersebut yakni sebesar 130 juta, sisanya harus dibayar lunas.
Dalam prosesnya Yasin mengangsur kepada Kodir sisa pembayaran tersebut hingga total uang yang diserahkan Yasin kepada kodir adalah 340 juta, Karena tidak kunjung dapat melunasi pembayarannya hingga pada akhir tahun 2021, Yasin membatalkan pembelian tanah dan bangunan tersebut dan meminta kodir untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan kepada kodir termasuk uang muka yang sudah dibayarkan kepada bu iin pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Dengan pembatalan tersebut Kodir meminta kebijaksanaan Bu Iin untuk pengembalian uang muka yang telah dibayarkan, namun tidak berupa uang seluruhnya yakni berupa Mobil X Trail serta uang yang diangsur kepada Kodir hingga total disepakati senilai 130juta.
Menurut keterangan Kodir, dia telah menyerahkan uang tunai tersebut kepada Yasin dan anaknya Yasin, sedangkan mobil X Trail dibawa oleh Rado yang mengaku disuruh yasin untuk mengambil dan membawa mobil tersebut. Kuasa Hukum Kodir juga menyampaikan ada sedikit kejanggalan dalam laporan tersebut, “dalam laporan Yasin uang yang dibawa oleh klien kami senilai 340 juta, sedang jelas telah ada pengembalian uang muka dalam bentuk uang tunai yang diserahkan kepada yasin dan mobil X Trail yang sudah diambil dan dibawa oleh Rado yang mengaku di suruh Yasin, seharusnya sisanya adalah 210 juta, bagaimana bisa masih tetap 350 juta” ungkapnya.
Faris juga menegaskan “Rado ini siapa, apa hubungan hukumnya dengan Yasin atau klien kami, kami belum bisa menyimpulkan, namun apabila ada hal yang merugikan klien kami, maka klien kami akan mengambil langkah hukum, bila perlu ya segera kami ajukan laporan juga ke Polres agar dapat membuat terang peristiwa hukum dan demi tegaknya hukum”.
Dalam upaya lain yang dilakukan oleh Kodir, Kuasa hukumnya juga menyampaikan itikad baik kliennya menyelesaikan permasalah tersebut dengan baik, yakni berupaya mengembalikan sisa uang tersebut dengan menyerahkan/memberikan lahan yang di miliki kodir, namun ditolak oleh Yasin. “ya kalau memang itikad baik sudah tidak dapat menjadi solusi dan menyelesaikan, klien kami mengembalikan dan menyerahakan kepada penyidik sepenuhnya, insyaallah klien kami taat patuh dan menghormati proses hukumnya” tutup Faris.(rief)