PELAKU TABRAK LARI MELINTAS DI JALAN MALANG SURABAYA YANG MENEWASKAN DUA MAHASISWA TELAH KETANGKAP

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Pelaku tabrak lari yang menewaskan dua mahasiswa asal Sidoarjo saat melintas di jalan raya Malang – Surabaya di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Satlantas Polres Pasuruan menangkap pelaku tabrak lari bernama Adi Siswanto (40), di rumahnya di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, ” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi didepan awak media pada Jumat (29/07/2022).

Bayu menjelaskan pada saat kejadian, pelaku mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova bernopol N-1434-QK melaju dari arah utara menuju selatan. Sekitar pukul 03.41 WIB, Mobil berwarna silver metalik ini menabrak Vickry Danang Gunantara (19) dan Yuveniko Esa Rezky, mahasiswa asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dua mahasiswa tersebut mulanya jatuh terlempar ke jalur berlawanan saat motor Yamaha Vixion bernopol N 6453 BU yang dinaikinya menabrak median jalan.
Namun bukannya menolong, pelaku justru melarikan diri.
“Saat ditangkap pelaku mengakui telah menabrak dua pengendara motor,” imbuhnya.

Menurut Bayu sosok pelaku tabrak lari ini terungkap berkat temuan bekas pecahan bember warna abu-abu metalik dan pecahan lampu depan bertuliskan serial merk Toyota di tkp.

Satlantas Polres Pasuruan menyelidiki lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah cctv di sepanjang jalan sekitar tkp kejadian hingga ke exit tol Purwodadi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik mobil Toyota Kijang Innova bernopol N-1434-QK tersebut berinisial MS, warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Ketika Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra berkoordinasi dengan Polsek Sukapura untuk melakukan penangkapan, diketahui saat kejadian ternyata mobil Toyota Kijang Innova tersebut dibawa oleh sopir Adi Siswanto (40).

“Pelaku terjerat Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, ancaman hukuman pidan penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 75 juta, ” pungkasnya.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *