Pasuruan, Ankasapost.id-rabo, 17 Agustus 2022 pukul 09.00 wib Awak media mengikuti pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI Ke 77tahun yang bertempat di lapangan Yon Zipur 10 Gading Pasuruan.
Dalam kesempatan yang baik ini marilah kita panjatkan puii datl slukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa, yang tiada henti melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indoresia ke-77thn.
Meski saat ini wabah pandemi Covid l9 belum berakhir namun tidak akan mengurangi kenikmatan
dan kebahagiaan dalam menyambut peringatan hari kemerdekaan, pada peringatan Kemerdekaan ini juga
dirangkai pemberian Pengurangan Masa Pidana (Remisi) l-ang sangat dinantikan bagi narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan sebanyak 611 (empat ratus sebelas) orang Narapidana.
Diusulkan mendapatkan Remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik lndonesia tahun ini.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana
diatur dalam :
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor I2 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nonor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan
Pemasvarakatan.
Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.
1. Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang
Bebas dan Cuti bersyarat.
Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022 diberikan kepada narapidana dan
anak pidana yang berhak dimanatelah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, diantaranya :
1. Telah menjalani pidana minimal enam bulan,
2. Tidak terdaftar pada Rcgister F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.).
3. Telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan/Polri (bagi Narapidana
terkait PP 99/2012)
4. Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di lapas Pasuruan
Jumlah Isi Hunian Warga Binaan Lapas Pasuruan pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022
adalah sebagai berikut :
Narapidana
794 orang
Tahanan :
88 orang
Jumlah
Total 882 orang
Pada Tahun 2022 ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Pasuruan mengusulan sebanyak 611
(enam ratus sebelas) orang Narapidana diusulkan Remisi Online melalui Sistem database
Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi dengan Dirjen Pemasyarakatan Pengurangan masa Pidana
(Remisi).
Dalam peringatan HUT Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia seluruh Narapidana yang
diusulkan telah disetujui melalui Surat Keputusan MENKUMHANI RI Nomor : PAS- l 268.PK.05.04 tahun 2022 tanggal 17 agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut
1. Besaran remisi umum tahun 2022 yang diaetujui sesuai surat keputusan menteri hukum
HAM RI ada jumlah 611 narapidana yang mendapatkan remisi.(rief)