Pasuruan, Ankasapost.id
Menerima keluhan dan aduan warga desa sumber banteng kec. kejayan tentang dugaan 3 orang perangkat desa sumber banteng yang tidak menjalankan tugas secara maksimal sebagai BPD dan Kepala Dusun dikarenakan para oknum tersebut kerja di salah satu Perusahaan Ternak Ayam, yang ada di Desa Sumber Banteng Kec.Kejayan. (18/08/2022)
Yang sebenarnya Kades Yani tau betul bila ketiga oknum perangkat desanya juga kerja di perusahaan ini yang dikeluhkan oleh masyarakat, apa karena masih keluaganya dari kades?, atau memang kades yani melakukan pembiaran atau ada hal lain?, disampaikan pada awak media oleh salah satu warga yang enggan menyebut namanya.
Hal ini harus dipertegas oleh Kades Yani saat awak media konfirmasi di pendopo desa Kades Yani jelaskan,”kasun shodiq memang kerja di perusahaan mas dan akan tetapi masih dikehendaki oleh warga”, ungkap Kades Yani.
Demikian juga dengan 2 orang oknum BPD (Rofiq dan Sukron), yang kesemuanya juga kerja di perusahaan yang sama dan lagi lagi alasan Kades Yani yang disampaikan sama dengan oknum Kasun Shodiq,”masih dibutuhkan oleh warga”.
Awak media akan meneruskan masalah ini ke Kantor Kec. Kejayan, DPMD, Inspektorat, dan Bupati Pasuruan, karena kasus rangkap jabatan seperti ini jelas melanggar Undang Undang Desa No 4 tahun 2014 ,”tentang Desa dan turunannya”.(rief)