Info-Info Gara”Jual Chips Higgs Domino, Pemuda Lamongan Diciduk Polisi DanTerancam 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

 

Lamongan Ankasapost.Id– Seorang penjual chip di aplikasi judi online “Higgs Domino Island” diciduk polisi. Diketahui, pemuda ini adalah GD (25), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Dia bekerja sebagai penjaga warung di Jalan Pahlawan, Lamongan.

Bacaan Lainnya

 

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli chip domino di warung kopi yang ia jaga,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (22/8/2022).

 

Tak hanya menciduk pelaku, kata Yakhob, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, berupa uang hasil hasil jualan chip beserta bukti transaksinya.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi pengiriman 24 bet chip kepada pemain lainnya serta uang tunai sebesar Rp560 ribu yang merupakan hasil jualan chip tersebut. Selain itu, juga ada 1 unit handphone milik pelaku lengkap dengan aplikasi Higgs Domino Island,” terangnya.

 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku kerap menjual dan bermain judi online Higgs Domino Island. “Sehingga dengan informasi tersebut, petugas segera mendatangi warung tersebut. Kami mendapati pelaku sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual chip,” katanya.

 

Lebih lanjut Yakhob menuturkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku bahwa setiap hari setidaknya ia mampu menjual sebanyak 20 hingga 30 bet chip domino, dengan harga Rp60 ribu per betnya.

 

“Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.Kabiro FRK22

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *