POLRES MADIUN” BONGKAR ” PERJUDIAN ONLINE 

  • Whatsapp

Madiun_Ankasapost.id-Satuan Reskrim polres Madiun berhasil mengamankan SNT melakukan perjudian togel( Toto gelap) didesa Sidorejo ,Dsn Bantengan kecamatan Wungu kabupaten Madiun Jum’at (19/8/2022).

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan kasat reskrim AKP DANANG EKO ABRIANTO “modus operandi Snt menerima titipan pembelian nomor togel tersebut dari masyarakat melalui WhatsApp hp miliknya , tersangka SNT merupakan pemilik warung yang sering dijadikan untuk pembelian togel”

 

“Dan dari hasil perjudian tersebut dikirim ke seorang AR selaku pengepul dan saat ini masih dalam proses penyelidikan” terang kasat Reskrim.

 

Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti yaitu uang sebesar RP.216.000 dan sebuah hp

 

Tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP

“Barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu, dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.(si Humas),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *