Sudah Diingatkan Sama Kades Oknum Warga Sumber Glagah Masih “NGEYEL” Jalankan Usahanya Tanpa Ijin

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Lagi lagi salah satu oknum warga Dusun Rowangkal Desa Sumber Glagah Kec. Rembang yang bernama Jajuli masih tetap ngeyel dan mokong menjalankan usaha bulu ayam dilahan hijau tanpa disertai dokumen yang jelas dan sah dari Satpol PP(Penegak Perda), Dinas Perijinan dan DLH Kabupaten Pasuruan. 29/sept/2022

Dan jajuli hanya mengandalkan surat pengantar dari desa yang sangat tidak sesuai dengan usaha penimbunan dan penjemuran bulu ayam yang mengakibatkan bau sangat tidak enak dan tidak sedap apabila melewati jalur ini.

Bacaan Lainnya

Dimana kasus ini sangat berdampak sekali pada warga sekitar apalagi di jalur tersebut adalah jalan kabupaten yang selalu ramai dilewati oleh para pengendara dari arah Rembang ke Sidogiri/Wonorejo dan demikian sebaliknya.

Dari pihak Pemdes Sumber Glagah pun sudah berulang kali untuk mengurus surat perijinannya serta mengingatkan pada jajuli untuk bisa mengatasi masalah limbah bau yang sangat menyengat dan berdampak sangat fatal sekali bagi warga dan para pengendara akan tetapi oknum warga yang bernama jajuli rasanya mengabaikan ini semua.

Menurut Kades Sumber Glagah Fathur saat media konfirmasi dijelaskan,”saya sudah sampaikan ke Kasun Rowangkal Masduki keterkaitan kasus ini sekian kali untuk sesegera mungkin agar tidak melakukan penimbunan dan penjemuran bulu ayam yang berdampak pada warga dan pengendara menyebabkan bau sangat menyengat apalagi dilokasi lahan hijau tanpa dokumen yang jelas untuk usaha seperti itu”, Ungkap Kades Fathur.

Ditambahkan,”Malahan Pihak DLH kapan hari sempat ke lokasi akan tetapi oknum jajuli sekali lagi tidak mengindahkan dan tetap melakukan penimbunan dan penjemuran bulu ayam”,pungkasnya.

Dengan kasus ini 4 media dalam hal ini (Ankasapost, Gempur, MN Cakrawala, Gerak Nusantara)yang terjun langsung dilokasi bersama LSM GP3H Pasuruan akan mengkonfirmasikan ke pihak dinas terkait kalau kasus bau bulu ayam milik oknum jajuli yang sudah berjalan hampir 7tahun ini dan tanpa respont maka sesegera pihak Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk menutup usaha milik jajuli.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *