Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L

  • Whatsapp

Ankasapost.id Kediri – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua orang pengedar pil dobel l. Mereka adalah MA (37) dan AS (38), keduanya merupakan warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo. Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 100 butir pil dobel L.

Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi, bahwa diwilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri terdapat peredaran obat keras jenis Pil dobel l. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar informasi tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MA ini tinggal di sebuah kos di Kelurahan Semampir. Tersangka diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kelurahan Semampir,” ungkap AKP Mustakim.

Dari penangkapan MA petugas mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil dobel l. Selain itu juga disita barang bukti uang sebesar Rp 75 ribu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Petugas melakukan introgasi kepada MA dan mendapatkan informasi jika dia membeli pil dobel l dari tersangka AS. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS yang saat berada di rumahnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.

“Dari tersangka AS disita barang bukti pil dobel l sebanyak 74 butir, 1 pack plastik klip dan satu buah ponsel sebagai alat transaksi,” ungkap AKP Mustakim

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor: 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas AKP Mustakim. (ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *