Pasuruan, Ankasapost.id-Menerima keluhan dan aduan warga desa sumber banteng kec. kejayan tentang dugaan oknum kasun sodiq desa sumber banteng yang tidak menjalankan tugas secara maksimal, oknum kasun tersebut kerja di salah satu Perusahaan Ternak Ayam, yang ada di Desa Sumber Banteng Kec.Kejayan.
Yang sebenarnya Kades Yani sangat tau kalau oknum kasun sodiq juga kerja di perusahaan ini yang dikeluhkan oleh masyarakat, apa karena masih keluaga kades yani?, atau memang kades yani melakukan pembiaran atau ada hal lain?, disampaikan pada awak media oleh salah satu warga yang enggan menyebut namanya.
Hal ini harus dipertegas oleh Kades Yani saat awak media konfirmasi di pendopo desa Kades Yani jelaskan,”kasun shodiq memang kerja di perusahaan mas dan akan tetapi masih dikehendaki oleh warga”, alasan Kades Yani.
Demikian oknum kasun sodiq kerja di perusahaan ternak ayam dan lagi lagi alasan Kades Yani yang dilontarkan seperti itu, hal ini jelas pelanggaran bawasannya saat awak media bertemu sama carik fauzan berusaha mengelabui awak media bahwa saat awak media tanyakan masalah surat pernyataan pengunduran diri kasun sodiq, kemudian carik fauzan ngomong kalau surat pernyataan pengunduran diri kasun sodiq ada dirumahnya. Dan ini jelas kades yani dan carik fauzan sudah menutupi perihal ini pada awak media.
Tadi siang sabtu,01/10/2022 pukul 13.30 wib, awak media ketemu langsung pada kasun sodiq memang betul kerja di perusahaan ternak ayam di ruangan pos security, kasun sodiq mengaku tidak pernah buat surat pernyataan pengunduran diri sama sekali atas pengakuan diri kasun sodiq pada awak media saat dikonfirmasi yang jelas kades yani dan carik fauzan telah melakukan pembohongan publik.
Dan diruangan pos security camat basmi lewat HP via WA juga didepan kasun sodiq, awak media menghubungi juga belum menerima disposisi dari Pemdes Sumber Banteng tentang surat pernyataan pengunduran diri dari kasun sodiq,”bagaimana mau nganter lawong saya memang gak buat surat pengunduran diri sama sekali mas”,tegas kasun sodiq.
Awak media akan meneruskan masalah ini ke Kantor Kec. Kejayan, DPMD, Inspektorat, dan Bupati Pasuruan, karena kasus rangkap jabatan seperti ini jelas melanggar Undang Undang Desa No 4 tahun 2014 ,”tentang Desa dan turunannya”.(rief)