Pasuruan, Ankasapost.id-Mendapatkan keluhan dari wali santri TPQ dan RA Yayasan AL Irsyad yang beralamat di Dusun kemuning RT/RW 011/004 Desa Gambir Kuning Kec. Kraton Kab.Pasuruan bawasannya ada dugaan telah melakukan pungli pada wali santri secara terang terangan dan merupakan kewajiban.
Hal ini disampaikan langsung beberapa wali santri Yayasan TPQ dan RA AL Irsyad yang tidak mau disebutkan namanya untuk diberitakan, karena dari pihak Yayasan TPQ dan RA AL Irsyad sekarang yang mau mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan setiap tahunnya mesti wajib bayar bila ada Kegiatan Maulid Nabi dimana tahun 2021, wali santri diharuskan membayar Rp.800.000 setiap santri dan tahun 2022 untuk wali santri diwajibkan membayar Rp.1.190.000.
Ibu Holilah adalah salah satu wali santri sampai anaknya berhenti menjadi santri di Yayasan TPQ AL Irsyad dikarenakan terlalu berat dengan jumlah yang sangat besar dan akhirnya anak saya berhenti menjadi santri di Yayasan TPQ AL Irsyad.
Keluhan yang disampaikan juga oleh ibu wali santri yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan,”dengan adanya pungutan itu dari Yayasan TPQ AL Irsyad untuk dana begitu besar bagi saya sekeluarga sangatlah berat dan besar sekali mas”,ungkap ibu tersebut saat dikonfirmasi.
Ada dugaan untuk mewajibkan dan keharusan pada setiap santri harus membayar Rp. 1.190.000, dengan jumlah total santri kurang lebih 100 santri, yang jadi pertanyaan dikemanakan dana BOP dari KEMENAG?.
Bila ini memang diwajibkan oleh Yayasan TPQ AL Irsyad berarti dugaan PUNGLI ini semakin kuat bahwa dengan alasan apapun dari pihak yayasan ini adalah pelanggaran dalam suatu kelembagaan dan dari awak serta LSM akan memberikan tembusan ke Kemenag tentang kejelasan masalah yang ada di Yayasan AL Irsyad baik RA dan TPQ nya.(rief)