Pasuruan, Ankasapost.id.menyikapi keluhan salah satu warga dengan CV Pelita Karya yang sekarang sedang menggarap proyek dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang di Dusun Nyutran Desa Klinter kec. Kejayan Kab. Pasuruan, dimana adanya dugaan kuat bawasannya pelaksana telah melubangi tanah miliknya. Kamis, 06/10/2022 pukul 14.00 wib.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu aktivis muda dari LSM Cinta Damai Roji jelaskan pada media ankasapost saat dilokasi,” saya sebagai warga juga merasa prihatin atas tindakan dari pihak pelaksana CV Pelita Karya, yang sepertinya mengabaikan batas penggarapannya”, tegasnya.
Dan Roji menambahkan,”terkait pelaksanapun CV Pelita Karya hanya mementingkan kebutuhan penggarapannya, hal ini yang membuat warga tersebut yang enggan diberitakan dan mewakilkan pada saya, warga merasa sangat dirugikan secara sepihak walaupun nantinya oleh pihak CV Pelita Karya tanah yang telah dikeruk akan dikembalikan asal”.
“Yang mana penggarapan senilai Rp. 174.420.000 yang dikerjakan sesuai SPK Nomer 602/1330/404.074/2022 yang dimulai pada tanggal 23 september 2022 sampai 23 november 2022 (60hari), dikarenakan warga tersebut memyampaikan keluhannya pada Pemdes Desa Klinter, dan langsung direspont oleh pihak pemdes dan juga saya dimana saya sebagai controll sosial wajib menyampaikan pada pihak CV Pelita Karya seandainya polemik ini tidak segera ditindaklanjuti maka saya akan ke pihak dinas terkait”, pungkas Roji pada media.(rief)