Gunungsitoli,AnkasaPost.Id – Penipuan yang di lakukan Anju Manurung kepada rekanan Bapak Dauruk dan Bapak Ambarita pada bulan tiga untuk menjajikan Proyek Nasional Jembatan Gantung Daerah Tugala Oyo Gunungtua dan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara, dan Anju Manurung meminta uang kepada rekanan tiga puluh Juta Rupiah dangan Bapak Ambarita Rp.30.000.000, dan kepada Bapak Dauruk empat puluh lima juta. 45.000.000,hingga sampai sekarang janji Anju Manurung tidak jelas kepada rekanan.
Diduga melakukan modus penipuan kepada rekanan untuk meminta-minta uang kepada rekanan tersebut.
dan membuat janji palsu untuk mendapatkan uang/rupiah dengan alasan memberi Proyek Nasional kepada saya khususnya Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara.” Ujar Pak Dauruk
Lanjut Bapak Dauruk menyampaikan kepada Wartawan dan LSM, bila tidak di kembalikan Anju Manurung uang kami dengan waktu dekat ini. saya sebagai korban akan saya laporkan kepihak yang berwajib dan kepada Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara, sesuai fakta yang terjadi sama saya oleh perbuatan Anju Manurung menipu saya”, Cetus Dauruk
Lebih lanjut Bapak Dauruk, selama ini kami sebagai rekanan Anju Manurung merasa di rugikan dan merasa di kerjain dengan kepentingan pribadinya dan kami tidak mau tinggal diam dengan perbuatan jahatnya, biar Hukum yang berbicara apa yang Anju Manurung lakukan terhadap kami sebagai korban.
kepada Bapak Gubernur/Kadis PUPR Dinas Provinsi Sumatera Utara, kami memohon tindakan kepada Anju Manurung yang di lakukan sama kami untuk meminta-minta uang dan menjual-jual nama Dinas dan Pekerjaan Nasional yang ada di Kepulauan Nias khususnya, Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatra Utara, Anju Manurung waktu ketemu kepada kami mengatakan bahwa dia orang dalam yang sudah di percayai oleh Kepala Dinas. Maka kami sebagai rekanan percaya dengan pengakuannya seperti itu kepada kami sebagai rekanan korban dan Anju Manurung menjanjikan Proyek Jembatan Gantung yang tidak jelas secara mengatasnamakan Kepala Dinas yang aktif bahwa semua Proyek yang Anju Manurung sampaikan adalah petunjuk Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara,
“Lanjut sesudah Anju Manurung mengambil uang kami sebagai rekanan dia membuat alasan janji-janji terus dan sampai saat ini tidak ada kejelasan dan uang kami tidak di kembalikan, kalau benar Anju Manurung bahwa semua Proyek yang di janjikan sama kami arahan Kepala Dinas diduga Anju Munurung Bersama Kepala Dinas sengaja mengelabui rekanan untuk minta-minta uang kepada rekanan tersebut, kami sebagai rekan memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi Sumatra Utara agar memanggil Anju Manurung Bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara.
saya sebagai rekanan Dauruk, akan memproses secara Hukum perbuatan licik Anju Manurung kepada kami sebagai rekanan korban.
dan surat tembusan akan saya sampaikan kepada kepala dinas terkait”. Kesalnya
Diketahui Anju Manurung sudah pindah Ke PPK 30 Sibolga Barus akan bisa mengelabui uang kami yang sudah memenuhi bukti pengiriman dan tandatangan diatas Materai. Apapun yang terjadi kami sebagai korban siap mengejar uang kami yang Anju Manurung ambil untuk menjajikan Proyek yang tidak ada kejelasan sampai saat ini
Lebih lanjut Pak Dauruk
menyampaikan kepada Wartawan bahwa bukti sudah ada yaitu;
1. Bukti Transfer pengiriman uang.
2. Kuwitansi yang di tandatangan di atas Materai
3. Rekaman pembicaraan. Sehingga hal ini saya mengatakan atas Nama Dauruk melaporkan Kepihak Hukum”. Tegasnya Dauruk
Oleh karena itu Awak Media menanggapi dan menyimpulkan penjelasan dari Bapak Dauruk layak untuk diterbitkan sebagai bahan berita Media ini
Red/Tim