Triyono Ketut Purwanto Mengajukan Banding Dalam Kasus Tipikor BNPT

  • Whatsapp

Kediri Ankasa post.id-Triyono Kutut Purwanto bersama Roro Dewi Sawitri menjalani sidang tindak pidana korupsi (tipikor) secara on-line

Dua terdakwa kasus korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) Kota Kediri menyikapi putusan berbeda terkait vonis Yang di berikan kepada kedua terdakwa. Kutut memilih untuk banding dan Roro menerima putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Dalam berkas perkara 54/pid.sus-TPK/2022/PN SBY status pemohonan banding Kutut masuk pada Selasa lalu ,Sedangkan banding dari pihak kejaksaan masuk pada Kamis lalu (29/9).  Dalam mengajukan banding, mantan kepala dinas sosial (Dinsos) Kota Kediri itu diwakili oleh penasihat hukumnya.
Mohamad Ridwan, penasihat hukum.

Kutut, menyampaikan sikap untuk banding, serta menyiapkan surat dan dikirimkan pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Surat telah disampaikan dan terkimkan Ridwan sebagai penasehat hukum menjelaskan “butuh waktu sekitar enam hingga tujuh bulan dalam mengajukan banding, laki-laki yang tinggal di Pare.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dimana salah satunya adalah pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Karena dalam pasal 12e terdapat unsur memaksa

Sedangkan dalam persidangan hal tersebut tidak terbukti,” imbuhnya.Dalam kasus tersebut jika terdapat unsur suap, harusnya pihak pemberi ini juga terkena. Pemberi suap ini adalah para supplier dari UD Gunakarya, UD Lingga Jaya, dan UD Barokah.
Dengan banding yang diajukan, Ridwan mengatakan, Kutut bisa terbebas dari hukuman. Namun, apabila tidak, seharusnya kasus tersebut menggunakan pasal 11 bukan pasal 12e seperti yang digunakan jaksa penutut umum (JPU).

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Triyono Kutut Purwanto dengan hukuman penjara enam tahun.  Dan Sri Roro Dewi Safitri empat tahun. Tak hanya hukuman penjara, Kutut dan Roro juga masih diminta untuk membayar denda dan uang pengganti dalam vonis yang di berikan kepada kedua terdakwa.

Kediri RN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *