Pasuruan, Ankasapost.id
Menerima aduan masyarakat tepatnya polemik dan status tanah serta surat ijin dari usaha kandang ayam yang ada di desa wrati kec. Kejayan Kab. Pasuruan, harus dan perlu dikaji ulang kembali.Kamis, 14/10/2022 pukul 13.00 wib.
Awak media mengklarifikasi di lokasi yang tertunjuk, kemarin awak media langsung ditemui oleh salah satu pelaksana lapangan yang bernama Bapak Ahmad, kemudian awak media menanyakan tentang nama pemilik usaha M Jufri, juga tentang status tanah dan IMBnya juga.
Hal ini ditanggapi langsung Pak Ahmad yang menyampaikan pada media,” pemiliknya atas nama Muhammad Jufri asli Bangil yang mengelola putranya yang bernama Pak Samsudin bahwa IMBnya sudah ada dan surat ijin dan dokumen usahanya pun juga ada, karena bila dokumennya tidak lengkap pasti satpol PP kesini pak”, jelasnya.
Apabila penjelasan dari pelaksana lapangan Pak Ahmad bisa dipertanggungjawabkan polemik atas aduan masyarakat selama ini tentang kandang ayam wrati kejayan milik M Jufri Samsudin ini benar maka aduan masyarakat selama ini bisa dimentahkan dengan bukti bukti dokumen yang bisa menguatkan ke pihak penegak perda, DLH dan dinas terkait lainnya.
Dan hari ini Jumat14/10/2022 pukul 09.00 wib, awak media mengklarifikasi pada owner nya langsung Pak Samsudin yang langsung menemui awak media dengan sangat familier beliau tunjukkan dokumen dokumennya pada media dengan salah satunya adalah nomor induk : 2809220049467 (tentang perizinan berusaha berbasis resiko), diterbitkan di jakarta 28 september 2022, ini bukti sah yang menjelaskan bahwa dokumen usahanya sudah resmi.(rief)