Nias Utara – Miliaran Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 2 Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara diduga kuat disalah Gunakan Oknum Miliaran Dana BOS SMKN 2 Alasa Dikorupsi Kasek Iteli Lase, S.Pd Dan Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa. Dana BOS dari Tahun Anggaran 2015 hingga Tahun 2021 diduga digunakan untuk memperkaya Diri Sendiri.
“Berdasarkan sumber Informasi dari salah seorang Orangtua Siswa Murid, (BH), menyampaikan bahwa Dana BOS Reguler yang diperuntukan bagi Kebutuhan Siswa/Siswi untuk kelengkapan Sarana Prasarana Sekolah, tidak Terlaksana sesuai Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan. diduga habis digunakan oleh Kasek untuk Kepentingan Pribadi, berfoya-foya.” Kata Wali Murid.
Wali Murid mengatakan kepada Media, sangat menyayangkan Oknum Kasek SMKN 2 Alasa Iteli Lase, S.Pd, yang memanfaatkan Jabatannya sebagai Kasek menggunakan/memperkaya diri dengan hak Murid Siswa/Siswi SMK Negeri 2 Alasa.
“Lanjutnya, juga Anggaran Dana Bantuan Pemerintah Pusat, Program Indonesia Pintar (PIP) Presiden RI yang sangat berguna bagi Siswa/Siswi terutama bagi mereka kalangan Keluarga Prasejahtera/Keluarga berpendapat Rendah juga ikut diselewengkan Kepala Sekolah Iteli Lase, S.Pd, mulai dari Tahun 2020-2021-2022 yang tidak pernah diberikan kepada Siswa/Siswi Penerima Manfaat,
Buku rekening dikantongi Kasek, dengan alasan ada pembaharuan Data di Pusat, setelah kami telusuri orangtua Murid di Bank BNI Gunungsitoli sudah ada slip penarikkan Kasek tanpa didasari surat Rekomendasi Musyawarah bersama orangtua Siswa/Siswa”. Ucap BH.
Agar bapak yakn silakan dicek langsung keadaan SMK Negeri 2 Alasa seperti apa kondisinya semua fasilitas kebutuhan Belajar Mengajar layak kah seperti itu kah kondisinya. Seharusnya ada pemeliharaan Bangunan Sekolah, Mobiler dan lainnya melalui Anggaran Dana BOS, namun tidak terlihat wujudnya, kurun waktu 5 (lima) Tahun Iteli Lase, S.Pd Menjabat sebagai Kasek SMK Negeri 2 Alasa”
“Fasilitas tidak membuat Siswa/Siswi nyaman untuk Belajar meraih cita-cita masa depan sebagai Generasi Penerus Bangsa ini.
Kata OH kami juga, menduga kuat Kasek dan Operator SMK Negeri 2 Alasa bermain dalam hal segala Kebijakan di Sekolah contoh Data Didapodik Pusat yang terdaftar mempunyai Jumlah Guru 29 orang dan Jumlah Siswa/Siswi sebanyak 307 orang dan ini bisa dibuktikan tidak sampai Jumlahnya seperti yang terdaftar. Jelas tujuan Kasek untuk membesarkan Anggaran Dana Bos dan menambah jumlah penerima manfaat (PIP) Program Indonesia Pintar Siswa/Siswi, harapan kami orangtua Murid berharap, Media, LSM dan Lembaga lainnya peduli dengan keluhan kami ini, menyelidiki kinerja Kasek SMK Negeri 2 Alasa dan melaporkan kepada pihak Penegak Hukum tingkat Daerah, Provinsi yaitu:
1. Yth. Kepolisian Polres Nias dan Polda Sumatera Utara
2. Yth. Kejaksaan Gunungsitoli dan Sumatera Utara
3. Yth. Gubernur Sumatera Utara
4. Yth. Bupati Nias Utara
5. Inspektorat Nias Utara dan Sumatera Utara
6. Yth. BPK Sumatera Utara.
7) Yth. KPK Pusat
8. Yth. Kepala UPTD Cabang Pendidikan Gunungsitoli dan Provinsi Sumatera Utara
8. Yth. Pers, LSM dan Lembaga Organisasi Pemerhati Lainnya.
Tim