Tanggamus,AnkasaPost Id – Polsek Kota Agung Dibakcup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka diduga terlibat dalam dugaan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung.
Tersangka berinisial DG berusia 19 tahun juga merupakan warga Pekon Penanggungan yang ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil
kejahatan berupa handphone.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka ditangkap setelah Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan laporan tertanggal 24 Oktober 2022 atasnama korbannya Riyansyah (18) juga warga Pekon Kagungan.
Berdasarkan penyelidikan tersebut yang dibantu korban, akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan sedang berada di rumahnya sehingga dilakukan penangkapan berikut barang bukti.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB,” kata AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat, 28 Oktober 2022.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Handphone Xiomi Redmi 9C warna hitam milik korban.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan Curat tersebut bersama seorang rekannya berinisial N, namun N tidak berada di rumah saat akan ditangkap.
“Tersangka mengaku berdua melakukan Curat bersama inisial N, terhadap N masih dilakukan pengejaran sebab ia tidak berada di kediamannya,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu 22 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 WIB usai korban selepas bermain dan pelapor tidur dengan meletakan handphone di samping tempat tidur.
Namun saat terbangun pada pukul 05.00 WIB, korban tidak lagi mendapati handphonenya, saat memeriksa rumah ia melihat jendela ruang tamu rumah pelapor sudah terbuka.
“Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian handphone Xiomi Redmi 9C senilai Rp1,7 juta,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersanga DG, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak ada teralis.
“Modus dan peran, pelaku DPO N, masuk melalui jendela ruang tamu saat korban tidur pada pukul 04.00 WIB dan DG mengawasi sekitar rumah,” kata AKP Made.
Ditambahkan Kapolsek berdasarkan keterangan DG juga diketahui bahwa selain jendela rumah tidak diteralis, mereka mengetahui bahwa ayah korban tidak berada di rumah.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau masyarakat selalu menjaga keadaan rumah dengan selalu mengunci dengan baik dan juga memberi teralis jendela sehingga dapat mencegah aksi pembobolan rumah.
“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan pembobolan rumah, sebelum tidur agar memeriksa kunci pintu dan diupayakan untuk memasang teralis jendela,” imbaunya.
Saat ini, tersangka DG berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap DPO N.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DG bahwa korban merupakan tetangganya sendiri.
“Korban tetangga saya pak, kalo sama temen saya yang kabur bersebelah dan kalo rumah saya sekitar 150 meter,” kata DG dalam keterangannya.
Tersangka mengaku, dalam pencurian itu N yang merecanakan sebab ayah korban berada di kebun dan ia mengetahui jendela ruang tamu tidak diteralis.
“Yang ajak temen saya, karna bapak korban berada di kebun. Hanya ada korban dan ibunya, masuknya melalui jendela ruang tamu yang tidak diteralis. Kalo saya yang mengamati situasi sekitar,” tutupnya. (*)
Kota Agung, 29 Oktober 2022
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622