Dawam Inkar Janji Aparatur Pemdes Turun Demo.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id-Lagi lagi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo. yang ucapannya tidak bisa di pertanggungjawabkan alias inkar janji berkaitan dengan atas komitmen bersama Inspektur Jenderal Kementerian dalam Negeri, yang intinya agar sesegera melaksanakan kewajiban sebagai orang yang di anggab bertanggungjawab dalam pembayaran Siltap Aparatur Pemerintahan Desa SeLampung Timur yang belum terbayarkan pada ahirnya menuai kejengkelan maupun kemarahan pada Aparatur Pemerintah Desa yang ada.

Selanjut akibat yang di timbulkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur sekurang kurangnya berjumlah 3000 lebih Aparatur Pemerintahan Desa akan melakukan aksi Demo di Kantor Bupati pada hari Senin, 21 November 2022.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Ibrahim sebagai koordinator Aksi Damai, saat di konfirmasi oleh awak media melalui via telepon (Minggu, 10/11/2022) ia membenarkan adanya rencana Aksi Damai tersebut dengan agenda Demo menuntut agar gaji para Aparatur Pemerintahan Desa yang sampai sa’at ini dan selama 7 bulan belum di bayar ungkapnya.

Iya,,,memang benar dari jumlah ribuan orang Aparatur Pemerintahan Desa Selampung Timur akan mengadakan Aksi Damai besok hari Senin 21 November 2022, dan Aksi Damai ini pun sudah kami beritahukan kepada Polres Lampung Timur , bahkan kami menuntut agar Bupati komitmen melaksanakan kesepakatan bersama antara Bupati dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk membayar honor Aparatur Pemerintahan Desa SeLampung Timur yang belum dibayar sampai sa’at ini , karena kesepakatan tersebut Bupati siap membayar Siltap Aparatur Pemerintahan Desa yang belum dibayar pada bulan Oktober lalu, namun pada kenyataannya Bupati menghianati kesepakatan tersebut” tegas Ibrahim.

Selebihnya Sopyan Ketua PPWI sangat menyesalkan adanya sikap Bupati yang terkesan tidak tanggap dengan apa yang sedang di alami oleh Pemerintah Desa,terlebih menyangkut Hak seseorang yang sudah susah payah menjalankan roda Pemerintahan sebagai bentuk wujud pengabdian terhadap Bupati.sementara kewajiban sudah terpenuhi akan tetapi Haknya harus tergantung di tali janji yang belum pasti,cetusnya.

Lebih lanjut kata sopyan, kalau saja hal ini hanya akan di jadikan sebuah tontonan bagi publik,dan pembiaran bagi sejawat terkait tanpa adanya penyelesaian yang sedini mungkin, tentu bukanlah sesuatu yang berlebihan bilamana hancurnya sebuah regulasi Pemerintahan hanya karena sosok seorang Pemimpin yang tidak tahu antara hak dan kewajiban pungkas Ketua.(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *