Banyuwangi,Ankasapost.id-Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis ( Puskaptis ) Banyuwangi akan kembali gelar aksi damai jilid ke IV untuk menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi yang diduga melakukan Tindak pidana korupsi makan dan minum tahun anggaran 2021 itu segera di nonaktifkan dan di proses secara hukum.
Dalam aksinya itu akan mereka turun ke jalan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 pukul 10.00 Wib, mereka akan mendatangi Kejaksaan, pendopo, Pemda dan DPRD.
Bahwa sampai saat ini belum ada tindakan dan langkah hukum yang kongrit yang dilakukan oleh kejaksaan Banyuwangi dalam mengungkap kasus NH hampir sebulan kasus ini sejak ditetapkan tersangka NH belum pernah diperiksa,”Kata Direktur Puskaptis, Mohammad Amrullah,S.H., M.Hum. Senin (28/11/2022)
Menurutnya, NH adalah pintu masuk korupsi yang lain karena anggaran Mamin sebesar 37 miliar pada tahun 2021, dan 41 miliar anggaran pada tahun 2022, dan anggaran ini gampang diselewengkan dan dimarkup atau difiktifkan.
“Bahwa apalagi tahun 2023 kebijakan anggaran masih belum berpihak pada rakyat, mengingat tahun depan adalah tahun politik, semua eksekutif dan legislatif perlu membakar uang sebagai menyan agar rakyat memilihnya,”cetus dia
Puskaptis masih berharap agar Banyuwangi tidak bergejolak, dengan Bupati Banyuwangi Ipuk untuk menonaktifkan NH sebagai staf biasa, atau mengajukan pensiun Dini,
“Biar ada punishmen, bukan malah tersangka korupsi di kasih reward?,” tutupnya.
( Indah)