Pemushanan BB Narkotika Dan Double L di Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.

  • Whatsapp

Lamongan,Ankasapost.id. Agenda pemusnahan barang bukti  perkara tindak pidana umum berupa narkotika dan dobel L digelar oleh kejaksaan Negeri Lamongan di halaman kantor Kejaksaan. Selasa (29/11/22).

Berikut ini daftar barang bukti mulai dari periode bulan oktober sampai dengan november 2022 yang dimusnahkan, antara lain:
1. Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman shabu dengan jumlah 11,9 gram dalam 10 perkara
2. Double L dengan jumlah 6.308 butir dalam 6 perkara
3. Handphone dengan jumlah 17 unit dalam 16 perkara
4. Timbangan digital dengan jumlah 2 buah dalam 10 perkara

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ikut hadir dalam pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Lamongan. Sugeng selaku ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Kabupaten Lamongan mendukung penuh apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Lamongan.

“Saya sangat mengapresiasi para penegak hukum, khususnya di kabupaten Lamongan yang benar-benar serius dalam memberantas tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. bahwa penyalahgunaan narkoba sangat merugikan negara khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut sugeng mengharapkan agar kedepannya semua elemen baik dari masyarakat, insan media dan aparat penegak hukum bisa lebih bersatu dalam hal pemberantasan dan pencegahan narkotika di Lamongan.

“Dan saya berharap masyarakat dan rekan-rekan di media juga harus ikut berperan aktif dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, dengan selalu memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya dan efek negatif narkotika yang merusak kesehatannya,” pungkas Sugeng, Ketua MPN Lamongan. (Rpi Kabiro Lmg).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *