Dugaan Pelaksanaan Proyek Di Jalan Desa Coban Blimbing-Karangjatianyar Sakkarepan Garapane….Yoopo Jare????

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id

 

Bacaan Lainnya

Melihat pelaksanaan Proyek pada hari sabtu, 10/12/2022 sekira pukul 16.09 wib, begitu fatal karena anggaran yang begitu besar dengan nilai Rp. 1.439.306.518,51 dari sumber dana DBHCHT tentang Rekontruksi jalan Cobanblimbing-Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo dengan Nomor 027/2651.3/424.93/2022 dalam waktu pelaksanaan 45 Hari ( 14 nofember 2022-28 Desember 2022 dengan Pelaksana CV Wastraco pengawas CV. Global Presisi.

Berdasarkan UU Jasa Konstruksi 1999 maupun UU Jasa Konstruksi 2017 menyadari bahwa pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu hal yang komplek dan melibatkan banyak kepentingan, dalam hal ini dari pihak pelaksana CV Wastraco sendiri diduga mengabaikan tanggung jawab tentang Undang Undang Jasa Kontruksi ini.

Dan salah satu LSM pasuruan / aktivis muda Saudara Syafi’i mengatakan,” bawasannya proyek ini sangatlah banyak mengambil keuntungan dalam pelaksanaannya, kami saya memberikan apresiasi pada masyarakat yang ikut mengawal secara tidak langsung, maka kami sebagai sesuai tupoksi kami sebagai kontrol sosial”, jelasnya.

Ditambahkan juga oleh aktivis muda yang sangat energik ini Saudara Syafi’i,” diduga dalam pengerjaan TPT(Tembok Penahan Tanah), itu numpang saja dari itu sangat mencolok sekali kalau pihak pelaksana hanya mengharapkan keuntungan pribadi saja bisa dikatakan “Sak Karepan Garapane…Yoopo Jare”, dan TPT tersebut tidak akan bisa bertahan lama”,Pungkas Syafi’i pada media.

Hal ini akan oleh salah satu pegiat dan Aktifis muda saudara Syafi’i akan diteruskan ke pihak dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, karena kesemuanya dugaan proyek itu asal asalan saja.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *