Lagi Lagi Oknum Polresta Pasuruan Gerebeg Tanpa SOP Dan Warga Langsung Lapor Propam

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id

Hal ini terjadi lagi oleh korban MT (32), warga Perum Graha Indah 2 Blok A No. 07 Kelurahan Tidu Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan pada Kamis 8 Desember 2022, tiba-tiba dipagi hari pukul 5.30 WIB disatroni sekelompok orang yang tidak dikenal berjumlah 10 orang. Dengan menggedor pintu dan melompati pagar rumah tiba-tiba sudah memasuki rumah MT yang sedang tidur,

Bacaan Lainnya

“sewaktu menggedor pintu pagar saya sudah tau kalau ada tamu, berhubung saya masih memakai baju yang kurang sopan, saya bermaksud berganti baju yang lebih sopan, namun belum sempat saya berganti pakaian tiba-tiba saja sekelompok orang yang menggedor pintu pagar sudah berada di dalam rumah” ungkap istri MT. Istri MT menuturkan,

MT menuturkan kalau sekelompok orang tersebut adalah oknum polisi yang salah satunya dikenal dengan nama AS berpangkap AIPDA berdinas di Polres Kota Pasuruan. Sekelompok oknum polisi tersebut merampas 3 buah HP dan mulai melihat isinya dengan memaksa, kemudian MT dan istrinya disuruh kencing dan melakukan test urin, mungkin ada keterkaitan dengan narkoba dan ternyata hasilnya negatif.

Dirasa tidak mendapatkan sesuatu yang di cari, sekelompok oknum polisi tanpa mengatakan maksud dan di Perum Nuansa Candi 2 Blok H No. 21 Kelurahan Petahuna Kecamatan Gading Rejo Kota Pasuruan.

Hal yang sama dilakukan seperti awal datang kerumah tinggal MT yaitu menggedor dan melompat, di dalam mobil MT memperhatikan perbuatan sekelompok oknum polisi, menggedor meloncat dan memasuki rumah tanpa menunggu orang di dalam membuka.

Setelah apa yang dicari tidak di dapat oleh oknum polisi Polresta Pasuruan, maka MT di antar oleh 3 orang kembali kerumah di Graha Indah, ujar MT sambil mengatakan kalau masalah ini akan dilaporkan ke Propam untuk mendapatkan keadilan.

Anjar Ketua LSM GP3H Pasuruan menanggapi, bahwa apa yang dilakukan sejumlah oknum polisi sangat tidak mencerminkan profesionalitas kinerja institusi polri, apalagi dilakukan ditengah kondisi institusi polri yang sedang tidak baik-baik saja. Seorang petugas polisi dalam melakukan penggeledahan hendaknya mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penggeledahan petugas dilarang :
1. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
2. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
3. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
4. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
5. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
6. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
7. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
8. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
9. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan.

Betul betul tindakan yang dilakukan oleh oknum polresta pasuruan sangat mengabaikan SOP dan ini wajib ditindak tegas, dan terkesan arogansi yang berlebihan.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *