Lampung Tengah, Ankasa Post, Id.Di dasari rasa kemanusiaan yang tinggi dan sebuah panggilan jiwa Alfa Harahap, SH. serta Diky Julian Saputra, SH
dan Setia Irawan, SH. yang ketahui ketiganya merupakan para penegak Hukum dalam sebuah pembelaan baik yang berperkara maupun bagi yang memperkarakan, hal itu di cerminkan oleh ketiga Avokad ketika mendampingi Winarno salah satu Warga Bedeng 5 Rt 23, Simbarwaringin guna melakukan pelaporan ke Mapolsek Trimurjo terkait meninggalnya Tini Apriyani yang di akibatkan dari dugaan prilaku Rusli cs,
Menurut Alfa yang mewakili klinnya ia menjelaskan perlunya membuat laporan kepolisi lantaran kematian Istri dari klin kami kuat dugaan mendapat tekanan dari Rusli cs, yang pada masa hidupnya beberapa waktu lalu saat di tagih hutang oleh Rusli cs, yang saat ini menjadi terlapor dari kami. dan dengan adanya tekanan yang di timbulkan dari Rusli cs. justru berdampak pada jiwa Istri Klin kami, karena akibat tidak kuat mendapat tekanan tersebut Almarhum Tini mengahiri hidupnya dengan cara minum racun yang di duga racun serangga. yang pada saat kejadian itu Rusli cs masih ada di rumah klin kami, dan setelah melihat Almarhum klenger Rusli cs langsung kabur dan hingga sampai saat ini belum tahu akan keberadaan mereka yang sesungguhnya. ujar Alfa salah satu tim Avokad Riky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua atau yang di kenal dengan sebutan kasus Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam.
Selanjutnya ia pun menuturkan bahwasannya pendampingan atau sebagai Kuasa Hukum terhadap Winarno tanpa adanya teken kontrak layaknya antara klin dan pengacara. melainkan semuanya murni BPJS ( Bagian Panggilan Jiwa dan Sosial) kami atau dan alias gratis. mengingat dari peristiwa ataupun musibah yang saat ini di alami oleh klin kami, merupakan sebuah peristiwa yang harus mendapatkan perhatian khusus mengingat semua kejadian tersebut di tengarai dan timbul dari sebuah perbuatan orang lain yang saat ini telah kami jadikan sebagai terlapor.
Lebih lanjut, dalam penegasannya ,Alfa pun menyebutkan bahwasannya untuk sementara bagi terlapor di kenakan pasal 355 KUHP oleh penyidik Polsek Trimurjo, akan tetapi bukan berarti pasal yang kenakan merupakan pasal yang baku, karena laporan ini merupakan bentuk awal, dan tidak menutup kemungkinan semua akan dapat mengembang ke pasal yang lain setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga ketahap penyidikan. jadi kami pun berharap dengan adanya kasus ini tidak mandek di tengah jalan bahkan kamipun akan kawal kasus ini sampai tuntas, yang tentunya hal tersebut tidak luput dukungan dari semua pihak terutama bagi Insan Pers maupun LSM, dengan tujuan selain untuk efek jera atau rasa takut bagi para pelaku penjual uang. yang sehingga tidak adanya lagi para pelaku yang bergentayangan untuk mencari mangsa dalam melipat gandakan uang dengan cara memakai atau mengatas namakan sebuah Koperasi pungkasnya( Tim )