Ketua DPD LSM GOTI Tuding P3D Desa Sumber Rejo Way Jepara Kangkangi Perbub.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Lagi lagi kenta dugaan Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D) Tahun 2018-2019 sebagai orang yang di anggap bertanggungjawab dalam pelaksana serta melaksanakan kegiatan berkaitan dengan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana mekanisme atau aturan dan ketentuan yang telah menjadi panutan maupun syarat bagi para calon Perangkat Desa yang ada di Desa Sumber rejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, di sinyalir adanya KKN pada saat meloloskan salah satu Calon Perangkat Desa setempat.

Tudingan Ketua DPD LSM Goverment Tranformation Of Indonesia( GOTI) Bambang Suyitno, terhadap P3D tersebut lantaran di temukannya adanya indikasi perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atau yang di kenal sebagai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana tertuang dalam putusan Bupati Nomor 141/016/07/ SK/ 2018. pada BAB VI Pasal 29.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal tersebut LSM GOTI yang tergabung dari beberapa Organisasi Profesi baik Media maupun Avokad, merupakan bentuk wujud untuk mendorong keterlibatan Masyarakat dalam menyediakan mekanisme yang vital supaya mempercepat sebuah insiatif Warga Masyarakat dalam serta ikut menyelesaikan sebuah masalah yang di hadapi bersama. yang sehingganya keterlibatan Masyarakat sangatlah di perlukan karena Masyarakat sangat mempunyai peran penting dalami kepedulian untuk mengatasi persoalan sosial Masyarakat itu sendiri. jadi berkenaan hasil dari investigasi dan temuan di lapangan terkait adanya aroma Nipotisme, sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang No 28 Tahun 1999, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 dan Inpres No 5 Tahun 2004. bahkan di keluarkannya TAP MPR No. XI/MPR/1999. yang tentunya dalam kurun waktu dekat LSM GOTI akan membawa persoalan tersebut pada tingkat Instansi terkait maupun kesejawat Hukum, yang tentunya dalam hal ini tetap mengacu dan mengedepankan pada azas praduga tak bersalah dengan maksud dan tujuan agar tidak terjadi kesenjangan antara Masyarakat dengan Pemerintah Desa.( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *