Jakarta, Ankasapost.id– Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Rupanya Ferdy Sambo tengah mempermasalahkan pemecatan atau PTDH dirinya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut bernomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan didaftarkan hari ini, Kamis 29 Desember 2022. Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Institusi Polri.
Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta oleh Ankasapost.id, Jumat (29/12/2022) malam, duduk sebagai tergugat bukan hanya Presiden RI Joko Widodo namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut pula jadi tergugat.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo Sigit Prabowo untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut permohonan lengkap Ferdy Sambo tulis website tersebut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Diketahui bahwa dalam gugatan tersebut sebagai tergugat 1 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tergugat II Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (FRK²²PimUm)