*Mantan Kades Kenjo Jual Lahan Di Komplin Banyak Korban*

  • Whatsapp

Banyuwangi,Ankasapost.id-Sekian tahun bahkan ada 4 tahun lamanya banyak korban beli lahan du kawasan dusun Salakan Desa Kenjo Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya ada salah satu korban sebut saja SFL yang dulu pernah membeli lahan dua kapling kepada Mariyono selaku mantan Kades Kenjo beberapa tahun lalu, per kapling di jual sekitar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dengan di bayar dua kali tentunya.

Setelah ada pembayaran pertama kali di rumah Mariyono dengan jumlah awal di bayar Rp 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saat pelunasan pembayaran yang kedua kalinya pada tgl 17 bulan Juli tahun 2019 dengan jumlah awal Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), jadi total keseluruhan Rp 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan rencananya sesuai dengan hak milik no. 175, dari pembelian tanah dua kapling tersebut di buat menjadi dua blok, yaitu Blok B 2 dan B 3, namun pihak korban awalnya percaya penuh kepada Mariyono selaku penjual lahan tersebut, Kamis 5/1/2023.

Bacaan Lainnya

Setelah di tunggu – tunggu oleh korban SFL menanti proses jual beli tanah kepada Mariyono, hingga sampai 4 tahun lamanya tanah tersebut, belum ada kejelasan yang pasti, artinya tidak ada kelanjutan berkenaan jual beli tanah milik Mariyono menuai banyak kejanggalan.

SFL sering menanyakan proses sertifikat hak miliknya kepada Mariyono selalu banyak janji ketidak pastian terhadap korban SFL yang meminta segera tanah yang sudah di beli secara kontan hingga sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya. Hal ini Mariyono menjual beli lahan di duga adanya penipuan yang melibatkan banyak korban.

Apa yang di sampaikan SFL kepada awak media menyampaikan, ” saya meminta uang kembali pada Mariyono sejumlah Rp 87.500.000,- dengan kontan, kalau tidak ada respon dari Mariyono, bahwa saya tidak jadi beli tanah milik Mariyono, dengan penuh rasa hormat saya kepada Mariyono segera selesaikan persoalan jual beli ini tidak saya lanjutkan, dengan catatan saya tidak jadi beli dan tidak akan menuntut Mariyono ke ranah hukum, apabila permintaan saya di kabulkan serta di bayar sebagai tanda bukti pengembalian uang saya sejumlah tertera sesuai kwitansi nantinya,” jelasnya kata SFL sedikit kecewa.

“Saya sampaikan lagi kepada Bapak Mariyono, saya mohon dengan hormat, kiranya permintaan kami semoga Mariyono bisa selesaikan dengan cepat mengembalikan uang saya sejumlah sesuai kwitansi, dan apabila tidak ada jawaban maka saya akan tuntut ke ranah hukum atas tindakan dugaan penipuan, ” tambahnya.

Dasar Hukum Penipuan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ”

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *