Ankasa post.id.Madiun.Menyingkapi perkembangan dan kemajuan di bidang Informasi dan Teknologi (IT) saat ini,sudah menjadi tuntutan bagi seorang jurnalis untuk harus beradaptasi memanfaatkan kemajuan IT tersebut.Karena tidak bisa dipungkiri,saat ini kemajuan di bidang IT sudah diaplikasikan dihampir semua bidang kehidupan manusia modern.Semua dikendalikan oleh teknologi digital untuk mengendalikan semua sistem yang terintegrasi dalam kehidupan manusia, dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat dalam mendapatkan semua kebutuhan yang diinginkan manusia.Karena kemajuan dan perkembangan dibidang IT tak terbendung lagi,maka terutama bagi seorang jurnalis harus dapat memanfaatkan kemajuan IT tersebut untuk menunjang kelancaran dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis.Kemajuan dibidang IT mempunyai dua sisi,baik sisi negatif yang bersifat merusak dan merugikan manusia maupun sisi positif yang dapat memberikan manfaat dan nilai plus bagi kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Sudah jelas kalau sisi positif memberikan manfaat dan kemudahan bagi manusia modern,tetapi disisi negatif, manusia memanfaatkan kemajuan IT untuk kepentingan politik yang berbau SARA yang akan merusak nilai -nilai adab, budaya warisan leluhur dan juga akan merusak nilai -nilai demokrasi yang menjunjung tinggi Ke-Bhinnekaan Tunggal Ika, seperti yang tercantum dalam falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.Mengkritisi sangat berbahayanya sisi negatif perkembangan IT ,maka pemerintah membuat produk legislasi Undang-undang untuk mengatur dan membatasi ruang geraknya dengan disahkannya UU.No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.Dengan UU.No.19 Tahun 2016 Tentang ITE , seorang jurnalis dan masyarakat diberikan rambu-rambu supaya tetap menghargai nilai -nilai demokrasi dan kebebasan Pers dalam mengeluarkan pendapat.Dengan berpedoman pada UU.No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU.No.19 Tahun 2016 Tentang ITE, seorang jurnalis dalam menjalankan tugas kejurnalisannya akan berjalan di jalur yang benar dalam mengemban dan menjalankan Kebebasan Pers seperti yang tercantum dalam UU No.40 Tentang PERS,Pasal 1,2 & 8.
Untuk itu dalam Kegiatan Rakor Konsulidasi di Pos AWDI Madiun, Menurut keterangan Harianto, SH selaku Ketua DPC AWDI Madiun, organisasi wartawan dalam wadah AWDI ,hadir di wilayah Kabupaten/Kota Madiun untuk menghimpun kekuatan dan menyatukan visi-misi serta menyamakan persepsi akan tugas,pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai seorang jurnalis dalam ikut serta menegakkan kebebasan Pers yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.(red.Bunyi UU.Pers , pasal 2).”Sesuai bunyi pasal 7,UU .No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan bebas memilih organisasi wartawan,maka wadah AWDI hadir di wilayah Madiun untuk menghimpun dan menyatukan teman-teman jurnalis yang mempunyai visi-misi serta persepsi yang sama akan Tupoksi sebagai seorang jurnalis yang profesional dan bermartabat.
Bahwa tugas seorang jurnalis itu sangat mulia, karena dapat memberikan dan menyampaikan informasi yang penting, cepat, tepat,akurat dan bermanfaat bagi publik.Terlebih di era digital saat ini, semuanya dapat diakses dengan cepat dan mudah, tanpa menunggu waktu yang lama,” terang Harianto,SH.(1/2023).Adapun Susunan kepengurusan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Madiun adalah sebagai berikut: Harianto,SH (Ketua),Suwarti (Sekretaris),Anwar Wahyudi,S.Kom (Bendahara),Ir.Basuki (Humas I), Harwanto (Humas II).
Terus Menyikapi tugas seorang jurnalis supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan Pers,maka AWDI Madiun akan menjalin kerjasama dengan semua pihak baik unsur TNI,Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemerintah maupun Tokoh masyarakat untuk membangun hubungan yang sinergis dan kondusif. Ketua AWDI Madiun , Harianto,SH berharap : “Kehadiran AWDI Madiun diharapkan dapat berpartisipasi dan berperan aktif menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak.Mari kita ciptakan sinergitas dengan semua lembaga APH dan semua stakeholder yang ada.Mari kita tegakkan nilai – nilai demokrasi dan kebebasan Pers.