Lampung Tengah, Ankasa Post.Id-Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tertanggal 20 Januari 2023 tentang Aturan Pembatasan Penyelenggaraan Hiburan.
Dimana dalam surat edaran bersama tersebut merupakan upaya pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk mewujudkan keamanan serta meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan hiburan malam di masyarakat yang selama ini perlu di perhatikan.
Adapun isi surat edaran tersebut mengingatkan kepada masyarakat dalam mengadakan acara atau hajatan dapat melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah
Ketentuan yang harus di lakukan oleh masyarakat dalam mengadakan Acara atau Hajatan anyara lain:
1. Mengurus Surat Izin acara atau hajatan terlebih dahulu dengan melampirkan Identitas Penanggung-jawab Acara atau hajatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum
2. 2. Dalam menampilkan hiburan, khusus nya hiburan musik dilarang memutar atau menggunakan jenis musik house musik atau remix
3. 3. Batas waktu acara atau Hajatan yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal hanya sampai pukul 21:00 WIB.
Saat ini Surat Edaran Bersama tersebut telah disampaikan Forkopimda Lampung Tengah kepada setiap Kecamatan, Lurah atau Kepala Kampung, Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Lampung Tengah untuk di sosialisasikan kemasyarakat. (A. Rahman)