!!! Pemerintah Kab.Nias Mengambil Alih Sendiri Memindahkan Lokasi RSUP Tanpa Diketahui Lembaga DPRD Kab.Nias

  • Whatsapp

Nias,AnkasaPost.Id-Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias dipindahkan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara tanpa adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Alinuru Laoli kepada Wartawan diruang kerjanya usai mengikuti rapat bersama dengan pimpinan pemerintah. Selasa (24/01/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Alinuru Laoli,menjelaskan bahwa pembangunan RSUP Kabupaten Nias pada tahun 2022 yang lalu dilokasi Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, bahkan lokasi pembangunan lahan RSUP tersebut sudah di bayarkan dan sudah di matangkan tinggal meletakan bangunan.

“Kalau pemindahan lokasi pembangunan tersebut harus ada konfirmasi kepada Lembaga DPRD karena yang menetapkan pada saat pembahasan adalah DPRD Kabupaten Nias, “Ungkapnya.

Alinuru mengaku bahwa pernah menyarankan kepada Bupati Nias supaya tidak bermasalah kedepan agar menyurati Lembaga DPRD untuk meminta persetujuan dan diagendakan ke paripurna supaya disetujui pemindahan lokasi itu dengan catatan ada alasan dari pemerintah dipindahkan di Desa Hilizoi.

“Bupati Nias tidak menggubris bahkan dia menyampaikan ke saya, daripada itu mending dikembalikan dipusat karena anggarannya bukan DAU tapi DAK, “Ujar Alinuru.

Menurutnya, pertapakan RSUP yang sedang berlanjut pembangunan saat ini masih belum diketahui apakah pembelian atau hibah karena proposal pengajuan pembangunan RSUP sebelumnya adalah di Desa Lasara Idanoi bukan di Hilizoi.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias agak kecewa dengan pemindahan lokasi karena kita sudah buang duit masyarakat pada pembelian lahan sebelumnya kurang lebih 1 Milyar tetapi kenapa tidak difungsikan, “tegasnya.

Terkait dengan pembangunan RSUP yang berada di Desa Hilizoi bahwa kualitasnya tidak sesuai dengan yang kita harapkan di Kabupaten Nias. Asal jadi saja,

Disinggung Alinuru, Lokasi pembangunan itu pernah dikunjungi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias bersama Media tetapi yang ia sayangkan terkait tidak diizinkan media masuk untuk meliput pembangunan yang sedang dibangun.?!!!

“Itu menjadi pertanyaan besar, ada apa media tidak diperbolehkan untuk masuk kelahan tersebut sehingga masyarakat Kabupaten Nias menduga ada apa. Pekerjaan media memang menyampaikan informasi kepada elemen masyarakat, “Ucapnya.

Ditegaskannya, Ia berencana bersama Komisi II harus meninjau kembali bagaimana pekerjaan itu sebenarnya dan sampai dimana progresnya yang sudah dikerjakan. Jika memang tidak sesuai akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

“Saya sebagai ketua DPRD memberikan disposisi kepada Ketua Komisi II untuk dilaksanakan RDP dengan dinas terkait, “Pungkasnya.

Dilokasi yang sama, Bupati Nias saat dimintai tanggapannya diruang loby DPRD Kabupaten Nias terkait alasan pemerintah melakukan pemindahan Lokasi Pembangunan RSUP tersebut. Namun, sangat disayangkan tak direspon dan terkesan menghindar.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *