Ankasa post.id Magetan.Release press yang diadakan di polres Magetan, mengungkap kasus pencurian kotak amal, pencurian sepeda motor dan pornografi kegiatan ini dipimpin langsung kepala satuan reserse kriminal AKP Rudy Hidayanto S.H,M.H yang diadakan di polres Madiun, Rabu( 25/1/2023).
Diawali dengan pencurian “kotak amal “kejadian pada hari Rabu tanggal 28 /12/2022 sekitar pukul 23:22 WIB dan hari Sabtu tanggal 7/1/2023 sekitar pukul 00.05 WIB di mushola Shirothol Mustaqim jl .Yos Sudarso kelurahan Sukowinangun RT.01 RW 01, kecamatan Magetan, kabupaten Magetan.
Dengan tersangka AS (25), Awal Rabu (28/12/2022) berjalan kaki menuju sekitar jl Yos Sudarso kelurahan Sukowinangun , dengan maksud melakukan pencurian di mushola Shirothol Mustaqim sesampainya di depan mushola pelaku langsung masuk ke mushola, sesampainya didalam pelaku menemukan kuncinya, dengan mudah membuka kotak amal tersebut didalam beriskan uang Rp 500.000 dan berhasil dibawa kabur.
Yang namanya pencuri tetap akan kena batunya apes ,pada tanggal tanggal 7 Januari 2023 pelaku melakukan pencurian lagi di mushola Shirothol Mustaqim lagi Akan tetapi diketahui oleh pengurus mushola Shirothol Mustaqim
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dan pasal 363 Jo 53 KHUP dengan hukuman selama- lamanya 7 tahun penjara.
Selain kasus diatas adalah tindakan porno grafi.Yang diduga dilakukan tersangka AW warga desa Nguri , kecamatan Lembeyan , Kabupaten Magetan tempat kejadian di desa Semen Rt13, RW.06 Kecamatan Nguntoronadi kabupaten Magetan.
Pelaku sekitar bulan mei 2022 pelaku memfoto dan memvideokan melalui hp miliknya, pada saat itu korban mandi tanpa sadar pelaku mulai beraksi melalui lubang angin- angin dan sela- sela genteng rumah korban mulai mempoto dan memvideokan melalui hp miliknya .Dan video itu di posting lewat akun fecebook dan Instragram yang mana akun tersebut merupakan akun milik pelaku.
Pelaku akan dikenakan pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 6 bulan Paling lama 12 tahun.
Release yang ketiga yakni pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan tersangka DP (47).
Dengan modus pelaku jalan- jalan kemudian mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah yang tidak terkunci stang, kemudian pelaku mendorong sepeda tersebut yang dibantu oleh pelaku lainnya yakni anaknya , setelah sampai dirumah pelaku melepaskan plat nomor, melepas stiker dan melepas kunci kontak untuk di gandakan.
“Sedangkan pelaku lain anak yang saat ini usia 13 tahun akan ditangani oleh tim khusus karena masih di bawah umur” ujar AKP Rudy Hidayanto.
“Dan tersangka DP akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.”tutupnya.