Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan rekan-rekan Jumalis media online maupun media cetak dan beberapa LSM di
Media sosial terkait dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi Kecamatan Gido,maka perlu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
I. LOKASI PEMBANGUNAN RSU KELAS D PRATAMA KABUPATEN NIAS
1. penentuan lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi Kecamatan Gido telah mempedomani ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Permenkes Nomor 24 Tahun 2014, halmana bahwa untuk permohonan izin Mendirikan Rumah sakit harus di dasarkan pada dokumen Studi Kelayakan;dan selanjutnya dalam lampiran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi Persyaratan Studi Kelayakan (feasibility Study), termasuk kriteria lokasi sarana dan prasarana Rumah Sakit.
2.Telah dilakukan Penyusunan Studi Kelayakan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias melalui penilaian Analitycal Hierartcy process (AHP) dan nilai pembobotan Kelayakan lokasi,bahwa lokasi di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido lebih rendah daripada nilai pembobotan Kelayakan lokasi alternatif di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.
Dengan demikian,lokasi di Desa Hilizoi lebih banyak menjadi lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama.
3.Berdasarkan hasil Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan surat dari Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 24 Januari 2022,maka lokasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di setujui di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.
pengadaan tanah di desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias Tahun 18 yang semula di rencanakan sebagai lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,tidak didasarkan pada studi kelayakan sebagaimana diatur dalam Pemenkes Nomor 24 Tahun 2014.
II.PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RSU KELAS D PRATAMA KABUPATEN NIAS.
1.pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022,dan progress pekerjaan pembangunan per tanggal 12 Desember 2022 mencapai 65,773 persen dengan pembayaran atas pekerjaan dimaksud hanya sebesar 60persen.Oleh karna itu,tidak benar apabila ada informasi yang menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar 80persen.
2.Penggunaan material dan pekerjaan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah sesuai dengan standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam surat perjanjian (Kontrak), dan tidak ada penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi.Konsultan Manajemen Kontruksi,Direksi dan PPK melaksanakan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama.
3.Keterlambatan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama disebabkan antara lain: cuaca ekstrim,hilangnya kesempatan bekerja pada hari minggu karna adanya larangan bekerja pada hari minggu dan keadaan lain yang dapat memperlambat pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama,halmana alasan tersebut tergolong dalam keadaan KAHAR.
4.Addendum Waktu telah dilaksanakan mempedomani perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga Surat Perjanjian (Kontrak).
5. Mempedomani perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Perjanjian (Kontrak),telah di lakukan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan,dan penyedia jasa berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan RSU tersebut.
6. Terkait dengan dokumen UPL dan UKL dan/atau sertifikat AMDAL dengan ini dijelaskan bahwa untuk RSU KELAS D Pratama tidak di persyaratkan dokumen sertifikat AMDAL,tetapi hanya dokumen UPL dan UKL.Dukumen UPL dan UKL tersebut telah selesai di susun pada Tahun 2022.
Demikian press release disampaikan untuk dipublikasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FG