Nafsu Bejat Bak Predator Di Duga Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sendiri Kembali Ditangkap Oleh Polresta Banyuwangi.

  • Whatsapp

Berita Ankasapost.id

Banyuwangi || (ES) Pria 30 tahun di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke polisi yang di duga melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Ibu kandung korban yang sekaligus istri pelaku (is) melaporkan ES ke polsek kabat pada pada hari Jumat, 20/01/2023

Kini, ES telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ia harus bersiap menjalani proses hukum atas aksi bejat terhadap anak kandungnya.

Kapolsek Kabat, AKP Sumono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris menjelaskan, penyimpangan seksual itu terbongkar setelah istri (is) pelaku memergoki aksi suaminya.

“Benar mas, ada laporan terkait dugaan pencabulan didaerah kami, Polsek kabat dan terduga ayah kandungnya sendiri,” ujar Aiptu Sayus.

Hasil pendalaman polisi, aksi pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan dua kali. Keduanya pada Januari 2023. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di kamar mandi dan kamar tidur.

Sang istri memergoki aksi bejat tersangka saat pencabulan di kamar tidur.

Menurut keterangan sang ibu kepada polisi, korban mengalami nyeri ketika buang air kecil. Hal itu memperkuat dugaan bahwa korban dicabuli oleh ayah kandungnya.

Sayus menjelaskan, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.

Korban juga diantar ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan visum. Dari hasil visum itu diketahui bahwa terdapat luka lecet pada area vital korban.

“Kami kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” lanjutnya.

Setelah mendapat alat bukti yang cukup, polisi langsung meringkus ES. Ia ditangkap pada Kamis (26/1/2023).

Kasus tersebut sempat mengundang perhatian warga. ES bahkan sempat melaporkan dugaan pengeroyokan yang ia alami gara-gara dihakimi warga terkait kasus tersebut.

Ia pun ditangkap saat hendak diperiksa terkait kasus pengeroyokan itu di Mapolresta Banyuwangi.

“Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Kabat,” lanjutnya.

Saat proses pemeriksaan sebagai tersangka, ES tidak mengakui perbuatannya. Ia berkilah bahwa tak berniat untuk mencabuli sang anak.

Akan tetapi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menduga aksi pencabulan itu benar terjadi.

“Soal motif, masih didalami pemeriksaan dan semoga cepat segera terselesaikan,” tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.

Aiptu Sayus menjelaskan, “tersangka juga bisa terancam tambahan hukuman 3/4 dari ancaman itu karena tersangka merupakan ayah kandung korban,” pungkasnya.

(Indah / team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *