Berita Ankasapost.id
Banyuwangi – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi terkesan tidak transparan dalam hal memberikan informasi publik hasil pemeriksaan serta membagikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah diperiksanya.
DPC Gitran Watch Banyuwangi mencoba meminta informasi publik melalui aplikasi terpercaya terkait permohonan informasi publik untuk dana desa tahun 2021 beserta laporan pertanggung jawaban (LPJ) salah satu desa di Banyuwangi yang di duga ketidak beresan terkait pengelolaan anggaran Dana Desanya.
Permohonan informasi itu dengan tiket #6153112 kemudian diposisikan di Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Kamis Kemarin (9/03/2021).
Namun sangat disayangkan permohonan informasi itu tidak diindahkan oleh inspektorat.
“Laporan hasil pemeriksaan, dikirim ke bupati… Inspektorat tidak dapat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada masyarakat tanpa ada ijin dart bupati” tulis Balasan Inspektorat Melalui Aplikasi Kata Ketua DPC Gitran Watch Nusantara, Ari Bagus Pranata.
Disinggung pertanyaan aturan soal peraturannya, Inspektorat menjelaskan, Tercantum pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 87 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Pasal 9 ayat 1.
Padahal Didalam pasal 9 ayat 1 itu berbunyi Inspektur menyampaikan laporan kepada Bupati mengenai hasil pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Lanjut ari, kurangnya ketidak transparanan inspektorat Kabupaten banyuwangi itu seakan-akan menutupi hasil pemeriksaannya dan diduga ada persengkokolan oleh pihak-pihak yang diperiksanya, padahal menuturnya hasil pemeriksaan itu wajib dipublikasi agar masyarakat tahu bukan di rahasiakan.
“Menurut saya informasi yang saya minta tidak membahayakan keamanan negara dan tidak menghalangi dalam penyidikan, kita gunakan kontrol sosial,”terangnya, Sabtu (11/03/2023).
Tidak hanya itu saja, Dirinya akan mengirimkan ulang permohonan informasi publik itu bila tidak dipenuhi, dirinya siap mengadukan inspektorat kabupaten banyuwangi ke Komisi Informasi publik (KIP).
“Informasi yang saya minta itu untuk kepentingan Kontrol Sosial, bila tidak di penuhi maka saya siap ajukan ke Komisi Informasi Publik,” ujar dia.
Sementara ini, Bagian Bidang Inspektorat Banyuwangi, Eko, Dikonfimasi melalui pesan whatsapp belum ada balasan.
Perlu diketahui, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Berbunyi :
Pasa14
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Sedangkan Di Pasal 5 ayat 2 yang sangat jelas berbunyi : Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( team )