Didampingi LSM LIRA Kabupaten Malang, Warga Donowarih Adukan Limbah RPH

  • Whatsapp

Malang Ankasapost.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendapat pengaduan Warga Dusun Jaraan, RT21 RW05, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, terkait keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) yang membuat resah warga di sekitar tempat itu.

Keresahan muncul akibat dampak lingkungan dari adanya RPH di tengah pemukiman mereka. Warga mengeluhkan dampak polusi udara maupun air yang ditimbulkan akibat limbah pembuangan darah serta kotoran dari RPH itu, dan berharap agar Pemerintah Kabupaten Malang merespon terkait keluhan warga tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bau tak sedap dari tempat itu (RPH) merebak luas di pemukiman warga, dan ini jelas sangat mengganggu,” ujar salah satu perwakilan warga saat menyampaikan keluhannya di Pendopo Kecamatan Karangploso.

Ia menyebut, permasalahan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama, warga juga telah menyampaikan komplain atau protes, namun tidak kunjung mendapat tanggapan. Mendapati respons yang tidak sesuai dengan harapan itu, warga awalnya hanya bisa pasrah. Namun, kekesalan warga akhirnya mencapai puncaknya pada Kamis, 16/02/2023 yakni mendatangi Kantor Kecamatan Karangploso untuk membuat pengaduan resmi.

Dengan didampingi Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang beserta jajarannya, perwakilan warga dengan membawa bukti poto dan surat pernyataan bersama warga yang keberatan dengan keberadaan RPH tersebut menyampaikan beberapa pernyataan, salah satunya, tidak dapat menerima (Keberatan) adanya aktivitas pemotongan hewan berlanjut. Juga mempertanyakan ijin resmi dari pemerintah (Dinas) terkait, serta menghawatirkan akan timbulnya penyakit bagi warga sekitar.

Menindaklanjuti pengaduan warga terkait dampak aktivitas pemotongan hewan tersebut, Drs. Dwi Ilham Pratyanto, selaku Camat Karangploso, langsung gerak cepat menerjunkan tim untuk mengecek ke lokasi pembuangan limbah RPH.

Dari hasil pemantauan di lokasi, terdapat limbah pemotongan hewan di buang melalui saluran drainase menuju sungai, sehingga terdapat beberapa titik endapan yang menimbulkan bau serta berpotensi menjadi sarang bakteri maupun timbulnya penyakit.

Sementara itu, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, didampingi Soleh, Kadis Organisasi dan Antar Lembaga serta ketua AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, mengapresiasi tanggapan dan gerak cepat Camat Karangploso yang bergerak Cepat dan tanggap.

“Untuk itu kami (LSM LIRA) Kabupaten Malang hadir disini bersama jajaran serta rekan- rekan Pers, akan mengawal dan melakukan pendampingan warga hingga selesai,” kata Sri Agus Mahendra. (Soleh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *