Pasuruan, Ankasapost.id-Dengan adanya keluhan warga yang selama ini disimpan dan kemudian para warga menyampaikan keluhannya pada media ankasapost.id, yang notabene tumbuh subur tentang masalah usaha kos-kosan yang ada diwilayahnya bagi para pengusaha kos-kosan sendiri diduga tidak memiliki ijin usaha yang legal dan jelas.
Keluhan warga sendiri harus ditanggapi sebagai masukan positif,” Karena apabila para pengusaha kos kosan tidak bisa menujukkan surat ijin usahanya, maka yang kita khawatirkan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kita sebagai warga juga ikut merasakan imbasnya”, ungkap salah satu warga wonorejo yang tidak mau diberitakan namanya.
Di desa wonorejo kec. wonorejo kab. pasuruan, para warga menanyakan status dan legalitas dari usaha kos-kosan yang sekarang semakin menjamur salah satu alasan yang paling kuat adalah untuk wilayah Kecamatan Wonorejo sudah banyak pabrik dan perusahaan yang mengembangkan usahanya di wilayah kecamatan wonorejo.
Maka dari itu untuk menanggapi permasalahan ini perlu adanya sosialisasi kepada para pengusaha kos kosan, dari instansi terkait seperti halnya Muspika Kecamatan Wonorejo dan Pemdes Wonorejo agar supaya bisa memberikan pembinaan dan arahan pada pelaku usaha kos kosan diwilayahnya untuk sesegera mungkin mengurus ijin usahanya.
Persyaratan dasar untuk mengurus perizinan berusaha Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM Nomor 4 Tahun 2021), terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko.
Diantaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (yang dulu dikenal sebagai izin lokasi) Persetujuan lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tentu saja ketiga syarat tersebut masuk dalam usaha jasa pelayanan kos-kosan, sehingga pelaku usaha harus memenuhinya.
Perizinan berusaha untuk pelaku usaha kos-kosan, Mengurus perizinan berusaha dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mendaftarkan hak akses pada sistem OSS terlebih dulu.
Selanjutnya, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), Supaya bisa mendapat NIB, maka pelaku usaha diwajibkan untuk mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dalam hal ini adalah usaha jasa pelayanan kos-kosan.
Dan khususnya di wilayah kecamatan wonorejo sendiri pelaku usaha kos kosan banyak yang tidak memiliki ijin usaha, ini juga bentuk antisipasi untuk berjaga jaga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena datanya pun harus mengetahui pihak RT/RW setempat, dan juga dari Pemdes Wonorejo serta Muspika Wonorejo.(rief)