Tim Gabungan Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Pembobol Kotak Amal Masjid dan Kios

  • Whatsapp

 

TULUNGAGUNG_ankasapost.id

Bacaan Lainnya

Tim Gabungan Polres dan Polsek Tulungagung kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kios look Beauty dan Kios Rel X dalam Kafe Foresthree Jln. P. Diponegoro No. 69 Kel. Tamanan Kec/Kab. Tulungagung kemarin Selasa (21/02/2023).

 

Pelaku berinisial AF, laki laki, umur 31 tahun warga Kec. Plemahan Kab. Kediri. ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede Kecamatan Sumberpucung Kab Malang.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH saat dikomfirmasi wartawan di Polres Tulungagung, Polda Jatim.

 

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah Pacarnya di Ds Sambi Gede Kec. Sumberpucung Kab Malang, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib,” ujar Kasihumas

 

Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan kronologi terjadinya kasus pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 pelaku melakukan aksinya dengan dengan jalan mencongkel pintu yang digembok.

 

“Kemudian mengambil Laptop, dua buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,” terang Iptu Anshori.

 

Iptu Anshori juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di Wilayah Polsek Kedungwaru ada 3 TKP, di Wilayah Kecamatan Sumbergempol 1 TKP dan Wilayah Kecamatan Rejotangan, ada 4 Tkp curanmor ( Yamaha NMEX, 2 Buah Honda Beat dan 1 honda Supra), serta Wilayah Blitar, 2 TKP Curanmor ( Honda Scopy dan Yamaha Mio),

 

“Saat ini petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lainnya,”kata Iptu Anshori.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA. Satu buah tas Laptop warna hitam. 1 (satu) buah Hp merk iPhone Type XR warna merah. Satu buah obeng dan Satu buah jaket warna biru dongker

 

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 5 e KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota.

Fanani/Kediri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *