Gunungsitoli,Ankasapost.Id-secara resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“iya benar bahwa kami sebagai pemantau pemilu yang resmi telah terdaftar dan teradekritasi, sudah melaporkan Pimpinan Panwaslucam Gunungsitoli ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran KEPP dengan Nomor Laporan 002 Tanggal 11 Februari 2023″, Ucap Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli (Peter Sanjaya Telaumbanua. SH) Kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Sabtu (25/2/2023)
Terkait kasus tersebut, Peter Sanjaya menuturkan bermula dari penetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu Serentak Tahun 2024, terdapat beberapa indikasi dugaan transaksional.
Dugaan transaksional itu diduga dilakukan oleh oknum Panwaslu Kecamatan dengan mengutip sejumlah uang kepada para calon pelamar. Jumlah kutipan bervariasi mulai dari 2jt, 3jt, 4jt tergantung banyak tidaknya jumlah pendaftar pada desa/ kelurahan tersebut, artinya semakin banyak pendaftar maka biaya admin semakin besar.
Dari bukti-bukti dan informasi yang berhasil dihimpun pemantau bahwa oknum Panwaslucam tersebut menawarkan kelulusan sebagai PKD dengan memberikan sejumlah uang untuk persyaratan khusus/ biaya admin. Calon tersebut pun serta merta menyanggupi apa permintaan oknum Panwascam tersebut. Namun kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh oknum Panwaslucam.
Kami (Pemantau Pemilu) merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Panwaslucam tersebut merupakan tindakan yang dengan sengaja dan terang benderang menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia ini. Kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Diluar sana, kami meyakini bahwa praktik-praktik seperti ini banyak terjadi namun belum terungkap ke permukaan. Kami mengharapkan kepada masyarakat apabila mengetahui dan memiliki bukti terkait pelanggaran pemilu, silahkan disampaikan kepada kami dan kita akan mengawal sampai akhir setiap pelaporan yang kita sampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten. Untuk memperkuat organisasi, dalam waktu dekat kita akan melakukan perekrutan kepada calon-calon pemantau se-Kepulauan Nias”, Tuturnya
“Semoga Bawaslu Kota Gunungsitoli memahami secara betul bahwa indikasi dugaan transaksional pada perekutan Badan Adhoc merupakan tindakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang sangat fatal dan konsekuensinya adalah pencopotan jabatan atau pemberhentian secara tetap kepada oknum penyelenggara pemilu tersebut.
Kiranya Bawaslu Kota Gunungsitoli serius dalam menangani setiap laporan yang kami sampaikan. Karena kami tidak akan berhenti di tingkat kabupaten/kota ini, kita masih mempunyai jajaran setingkat kita baik di DPD maupun DPP di Jakarta. Dan jika kami mengindikasikan Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam penanganan pelanggaran pemilu maupun pengambilan putusan yang menurut kami terdapat ketimpangan, maka kami pastikan kita akan berjumpa lagi di Sidang DKPP dengan dalil-dalil kami yang semakin mumpuni. Pungkas Peter Sanjaya.
Sedangkan ketika wartawan melakukan Konfirmasi kepada Ketiga Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli Via Whatsapp, Hanya dua orang Pimpinan Bawaslu yang merespon.
“Laporannya sedang diproses ya bang/bapak”, Ucap Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli (Nur Alia Lase & Goozisokhi Zega) kepada wartawan.
Tim