MOJOKERTO,ankasapost.id – Ada sekitar 169 Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto dari 299 Desa dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto yang menerima bantuan keuangan desa (BK Desa) pada P-APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 71.580 Milyar.
Sedangkan untuk mengetahui kegiatan dan pemanfaatan dari program BK-Desa tersebut, maka Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia berkirim surat secara resmi perihal permohonan untuk audensi kepada Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fahmawati.
Dan, surat permohonan audensi permintaan untuk audensi kepada Orang Nomor Satu di Kabupaten Mojokerto itu langsung dikirim oleh Ketua umum LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST, SH, yang akrab disapa Hadi Gerung ini ke kantor Bupati Mojokerto, melalui Kantor Sekretariatan atau Bagian Umum lantai II, Pemkab Mojokerto, Jalan A. Yani No. 16 Mojokerto pada Selasa (7/3/2023) Pagi.
Sementara itu Hadi Gerung yang bertemu dengan puluhan Wartawan yang menunggu nya di ruang Lobby utama lantai I Pemkab Mojokerto membenarkan kalau dirinya baru saja melayangkan surat resmi atas nama Lembaga Barracuda Indonesia perihal permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto, Dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, dan suratnya pun sudah diterima oleh subag TU dan Kepegawaian Bagian Umum dan ada tanda terimanya, sementara untuk kegiatan audensi itu sendiri pihaknya memohon pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di Pendopo Graha Maja Tama, yang mana kata Hadi Gerung acara Audensi yang mengupas masalah dana Bantuan Desa (BK Desa) nantinya yang akan dihadiri sekitar 100 orang.
Dilain pihak, ketika ditanya para wartawan perihal tujuannya untuk minta Audensi dengan Bupati Ikfina terkait Bantuan BK Desa Hadi Gerung menjelaskan bahwa tujuan audensi tersebut selain sebagai wadah silahturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masyarakat, juga untuk mewujudkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga semua kalangan harus tahu kegunaan dari Bantuan Keuangan Desa itu digunakan untuk membangun apa saja.
“Dalam forum Audensi nanti, Kami ingin menyampaikan saran, nasehat, keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun terkait pelaksanaan dan pemanfaatan program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 M langsung kepada Bupati Mojokerto,” ucap Hadi Gerung kepada para wartawan.
Hadi Gerung juga menjelaskan bahwa sebagai pemegang kebijakkan daerah, Bupati Ikfina untuk dapat menjabarkan persoalan seputar BK Desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Mojokerto TA. 2022 senilai Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa.
“Dalam audensi nanti, saya harap Bupati Ikfina memberi penjelasan tentang pelaksanaan program BK-Desa secara transparan dan akuntabel kepada kami khususnya dan kepada rakyat Mojokerto pada umumnya, karena Bupati adalah pihak yang paling berwenang dalam memutuskan desa yang berhak menerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar,“ lanjut Hadi Gerung.
Mantan Pimpinan Redaksi Media Cetak ini juga menjelaskan bahwa, Bupati Mojokerto yang memutuskan hal tersebut dan menjadi kewajiban Bupati untuk bertanggung jawab atas keputusannya tersebut apabila dikemudian hari terdapat penyelewengan ataupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program BK-Desa tersebut.
“Kenapa saya minta audensi kucuran Dana BK Desa, karena anggaran untuk BK-Desa tersebut adalah uang rakyat, bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan maka wajib Bupati Ikfina untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat Mojokerto,” tegas Hadi Gerung.
Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST. SH menunjukkan Surat Audensi dengan Bupati Mojokerto terkait dana BK Desa (foto: Ririn)
Selanjutnya Hadi Gerung mengatakan bahwa audensi tersebut juga sebagai tanda dimulainya Penelitian Ilmiah yang akan dilakukan oleh Barracuda Indonesia kepada 196 desa penerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 yang tersebar di 18 kecamatan.
Dan dirinya selaku Ketua Barracuda Indonesia berharap hasil penelitian nanti dapat membawa manfaat dan memberi edukasi kepada semua pihak agar kedepannya pelaksanaan dan pemanfaat Bk-Desa di Kabupaten Mojokerto memang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan jauh dari praktik penyimpangan dan penyelewengan, atau istilahnya penyalah gunaan anggaran tidak pada semestinya.
“Kami berharap dalam penelitian ilmiah tersebut, Bupati dan jajaran terkait serta pihak 196 desa penerima bantuan BK-Desa berkenan memberi akses dan kemudahan dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat sehingga akurasi keberhasilan penelitian dapat tercapai. Keterbukaan informasi sangat Kami perlukan dalam penelitian tersebut. Karena Kami perlu mengumpulkan data kualitatif dan data kuantitatif, sehingga perlunya sebuah kerjasama dalam hal ini,” harap Hadi Gerung.
Sementara itu pada akhir wawancara ini, Hadi Gerung mengharapkan Bupati Mojokerto Ikfina, Wakil Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Albarra LC. M.Hum, Sekretaris Daerah Drs. Teguh Gunarko, MSi, Kepala DPMD H.Yudha Akbar Prabowo SE MM, Kepala Inspektorat Drs.Puji Widodo, MM, serta para Camat se Kabupaten Mojokerto dapat hadir dalam audensi ini. Karena banyak hal penting yang akan menjadi edukasi dalam audensi ini yang pada intinya Barracuda ingin ada kemajuan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakatnya.
“Kami dari Barracuda Indonesia nantinya berharap Bupati dan jajarannya antusias dengan audensi ini, karena itu menandakan mereka adalah pemimpin yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Lain lagi kalau mereka menghindar dari acara audensi ini, yang artinya mereka bukanlah pemimpin yang amanah di hadapan rakyat Mojokerto,” pinta Hadi Gerung mengakhiri Konferensi Pers dengan puluhan wartawan.
Pada kesempatan itu pula, Hadi Gerung, memberikan data-data pada para wartawan, data desa penerima bantuan BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai total Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan Data penerima bantuan 46 terbesar (di atas Rp 400 juta) adalah sebagai berikut :
1. Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 1,5 Miliar ;
2. Desa Pugeran Kecamatan Gondang sebesar Rp 1,080 Miliar ;
3. Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 1 Miliar ;
4. Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 940 juta ;
5. Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 900 juta ;
6. Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro sebesar Rp 900 juta ;
7. Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 840 juta ;
8. Desa Temon Kecamatan Trowulan sebesar Rp 800 juta ;
9. Desa Padangasri Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 750 juta ;
10. Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 725 juta ;
11. Desa Tampungrejo Kecamatan Puri sebesar Rp 700 juta ;
12. Desa Tanjanrono Kecamatan Ngoro sebesar Rp 700 juta ;
13. Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging sebesar Rp 700 juta ;
14. Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 650 juta ;
15. Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 650 juta ;
16. Desa Sedati Kecamatan Ngoro sebesar Rp 600 juta ;
17. Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedeg sebesar Rp 600 juta ;
18. Desa Bendung Kecamatan Jetis sebesar Rp 600 juta ;
19. Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko sebesar Rp 600 juta ;
20. Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Rp 575 juta ;
21. Desa Kesemen Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta ;
22. Desa Manduro Manggunggajah Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta ;
23. Desa Panggih Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta ;
24. Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta ;
25. Desa Sooko Kecamatan Sooko sebesar Rp 550 juta ;
26. Desa Sawo Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 550 juta ;
27. Desa Jabontegal Kecamatan Pungging sebesar Rp 550 juta ;
28. Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta ;
29. Desa Penanggungan Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta ;
30. Desa Centong Kecamatan Gondang sebesar Rp 500 juta ;
31. Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 500 juta ;
32. Desa Japan Kecamatan Sooko sebesar Rp 500 juta ;
33. Desa Ketemasdungus Kecamatan Puri sebesar Rp 500 juta ;
34. Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal sebesar Rp 500 juta ;
35. Desa Gembongan Kecamatan Gedeg sebesar Rp 500 juta ;
36. Desa Kupang Kecamatan Jetis sebesar Rp 500 juta ;
37. Desa Betro Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 500 juta ;
38. Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta ;
39. Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta ;
40. Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari sebesar Rp 450 juta ;
41. Desa Sumberkembar Kecamatan Pacet sebesar Rp 450 juta ;
42. Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta ;
43. Desa Punggul Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta ;
44. Desa Kaligoro Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 450 juta ;
45. Desa Kemantren Kecamatan Gedeg sebesar Rp 450 juta ;
46. Desa Bangeran Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 450 juta.
Sementara itu dalam sambutannya pada acara penyerahan BK Desa kepada Kepala Desa penerima BK Desa di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto Bupati Ikfina menjelaskan bahwa Dana BK Desa tersebut untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur Desa dan peningkatan sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian.
“Anggaran Bantuan Keuangan Desa atau BK Desa ini kita berikan kepada Desa, ini semua demi Visi dan Misi untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto Maju, Adil dan Makmur, dan juga sesuai dengan Komitmen bahwa Pembangunan Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari Desa, dan perlu diingat bahwa Pemerintah Desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran untuk membangun Desa,” ucap Bupati Ikfina dihadapan para Kepala Desa penerima BK Desa.(fina)