Salah satu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menerima atas Putusan PN Surabaya

  • Whatsapp

Malang – Ankasapost.id – Orang tua almarhum Lamhadi Irawan korban Tragedi Kanjuruhan mendukung penuh terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kamis (9/3/2023), siang.

Diketahui keluarga almarhum tersebut bernama Arifin dan Ernawati, warga Jl. Muharto gang 7, RT 06-RW 07, Kota Lama, Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Dalam Video yang diunggah, “Arifin mengatakan bahwa dirinya sebagai keluarga dari almarhum Lamhadi Irawan korban Tragedi Kanjuruhan, intinya saya menerima serta mendukung penuh apa yang menjadi keputusan sidang terkait Kanjuruhan dan saya tidak akan ikut-ikutan unjuk rasa (Unras) / menentang putusan tersebut.

“Sekali lagi saya mendukung penuh apa yang menjadi putusan sidang. sekian dari saya,” terang Arifin dalam unggahan video berdurasi 40 detik.

Disisi lain, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan rasa kecewa atas putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis siang tadi, seperti yang diungkap Cholifatul Noor ibu dari korban Jofan Farelino.

Pasalnya dirinya bersama orang tua korban lainnya mengaku kecewa atas vonis yang ditetapkan oleh PN Surabaya, yang tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa pada tragedi 1 Oktober 2022.

“Saya masih kurang lega atas vonis yang dijatuhkan, karena ini menyangkut nyawa. Tidak hanya satu atau dua nyawa, tapi ini menjatuhkan ratusan nyawa,” kata Cholifatul saat dikonfirmasi tim media.

Waktu jalannya sidang vonis tragedi Kanjuruhan tersebut, sebanyak 360 polisi dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya diterjunkan mengamankan gedung PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. terdakwa terbukti melanggar tiga pasal, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa lainnya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *