Lumajang, Ankasapost.id-Menyikapi pelayanan di Polres Lumajang beberapa hari lalu yang diduga telah terjadi penggembosan terhadap para wartawan yang mau melaporkan oknum kepsek SMAN 1 Lumajang Jatmiko Wahyudi, dari segi pelayanan Polres Lumajang sangat disayangkan oleh para wartawan saat mau melaporkan kejadian sikap arogansi dan pengusiran oleh oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi, saat melakukan tugas jurnalistik terkait adanya dugaan pungli.
Dimana para wartawan yang mengadukan ke Polres Lumajang yang bertujuan mau melaporkan tentang pengusiran di ruangan oknum Kepsek SMAN 1 Lumajang Jatmiko Wahyudi, malah dimentahkan oleh salah satu oknum polisi yang mengaku sebagai Kanit Tipidkor Polres Lumajang yang bernama Erwan, di ruang reskrim dari perwakilan team media yang berjumlah 4 orang wartawan oleh oknum Kanit Tipidkor Erwan diharuskan dan wajib menunjukkan salah satu alat bukti berupa surat somasi ini yang jadi ganjalan bagi para wartawan dan jadi keanehan.
Pada Akhirnya timbul pertanyaan, Apakah pemberitaan itu tidak bisa mewakili dari somasi? Apakah Undang Undang Pers bisa disamakan dengan Undang Undang Pidana Umum?, Dan Apakah surat somasi itu masyarakat bisa mengeluarkannya?, Karena versi dari Oknum Kanit Tipidkor Erwan saat sampaikan ke perwakilan wartawan di ruang Reskrim seperti itu.
Akibat dugaan penggembosan laporan wartawan di Polres Lumajang yang dilakukan oleh oknum Kanit Tipidkor Erwan tentang pengusiran oleh oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi, dari pihak team wartawan telah meneruskan kasus pelayanan yang sangat kurang mengenakkan sekali di Polres Lumajang pada Propam Polda untuk segera ditindak lanjuti karena oknum Kanit Tipidkor Polres Lumajang Erwan juga mengkaitkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Dalam Pasal 184 ayat (1) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. bersambung………(rief)