Jombang-Ankasapost.id-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Jombang,Kamis (9/3/2023)pagi.
Rapat yang dibuka oleh Supartini Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Rapat koordinasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Senen.
Kegiatan rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari Wilker Disdikbud se Kabupaten Jombang, kegiatan rapat koordinasi diselenggarakan di aula 3 Disdikbud Jombang.
Dalam pengarahannya, Senen menjelaskan terkait perbup nomor 91 tahun 2022 yang berisi tentang aturan terkait kinerja ASN dan beberapa ketentuan yang mengikat ASN seperti konsekuensi dari ketidak hadiran dan pelanggaran pelanggaran.
“Dalam Perbup 91 tahun 2022 jelas disebutkan tentang kinerja ASN dengan beberapa ketentuan mengikat ASN, jadi saya berharap ASN lebih disiplin dalam melaksakan tugas dan tanggu jawab” tuturnya.
“Kami harap operator kepegawaian atau yang menghandle dari check log bisa mencetak absensi setiap minggu sekali,karena jika ada permasalahan maka pengajuan klaim diberikan waktu 6 hari kerja” jelasnya.
Sebelumnya rapat juga diadakan di aula 2 Disdikbud Jombang pada selasa (7/3/2023) siang,dan diikuti oleh seluruh pegawai dikantor Disdikbud Jombang lalu dilanjut pada hari kamis (9/3/2023) diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari Wilker Disdikbud se Kabupaten Jombang.(samsul)