Butuh Kepastian: Tim Awak Media Sesalkan Sikap Kades Di Pasir Sakti.

  • Whatsapp

Lampung Timur, AnkasaPost.Id-Menindaklanjuti adanya surat klarifikasi dan konfirmasi yang beberapa waktu lalu di layangkan oleh tim Awak Media terhadap enam Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. tiga dari enam Kepala Desa yang dapat di temui oleh tim di antaranya, Suroto Kades Sumur Kucing, Muhsinun Kades Rejo Mulyo dan Subardan Kades Mulyosari. dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Di lakukannya Konfirmasi melalui surat resmi yang di sampaikan oleh tim Awak Media yang tergabung dari beberapa Organisasi Jurnalis, lantaran beberapa para Kepala Desa sangat sulit untuk di temui baik di Kantor maupun di kediamannnya saat waktu dan jam kerja, seringnya Kepala Desa susah untuk di jumpai guna di konfirmasi oleh satuan Jurnalis, mengundang pertanyaan besar bagi publik, yang sehingganya hal ini lah salah satu exses dari ketidak terbukaan yang di lakukan oleh Kades dalam memberikan informasi kepublik yang sehingga semua itu menuai adanya kecurigaan serta dugaan akan adanya potensi tindak penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Dana Pemerintah atau yang di kenal dengan Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Suroto Kades Sumur Kucing, saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis 16 Maret 2023 yang mana sebelumnya dirinya memberikan jawaban secara tertulis, dengan isi tulisan bahwasannya dirinya belum bisa menjawab semua pertanyaan dari semua yang di pertanyakan, sebagaimana yang di harapkan oleh tim Awak Media, justru ia membeberkan bahwasannya bilamana dirinya harus di salahkan ia menerangkan seharusnya bukan hanya dirinya saja, karena menurutnya dalam setiap melakukan pekerjaan semua ada tingkatan masing masing atau orang yang berperan, mulai dari tingkatan di bawahnya hingga tingkat Kabupaten seperti pihak Kecamatan, pihak PMD, dan pihak Inspektorat, yang menurutnya semua terlibat dalam pelaksanaan tugas pekerjaan di Desa, jadi kalau semata mata harus saya pribadi yang di salahkan yang dalam hal ini saya tidak mau karena ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam setiap kegiatan di Desa ucap nya.

Selanjutnya Subardan dan Muhsinun Kades Rejomulyo dan Kades Mulyosari ketika di temui di Kantor Desa Labuan Ratu yang bertepatan Desa setempat melakukan giat Lomba Desa tingkat Kabupaten, dalam tanggapannya Subardan sangat menyambut baik dengan adanya giat atau cara yang di lakukan oleh tim Awak Media dengan ucapan terimakasih atas tupoksi sebagai Kontrol Sosial yang sehingga semua itu bagian dari evaluasi bagi kami selaku Kepala Desa ujarnya.

Di sisi lain justru berbeda apa yang di sampaikan oleh Muhsinun, Kades Rejo Mulyo saat di tanyakan berkaitan dengan adanya papan publikasi, dengan tegas ia menjelaskan bahwasannya papan publikasi tersebut sudah di buat pada awal Tahun tepat di bulan April, bahkan untuk papan publikasi pada Tahun 2021 pun masih terpampang, akan tetapi saat di cecar pertanyaan oleh Awak Media justru terkesan dirinya menuduh Masyarakat yang usil telah sengaja mencuri papan publikasi Tahun Anggaran 2022 yang telah di pasang, dan sekarang sudah hilang, yang menurutnya adanya Warga yang sengaja membutuhkan kayu yang di pergunakan untuk memasang papan publikasi tersebut. bahkan bukan hanya sebatas itu yang di tegaskannya, justru ketika di pertanyakan mengenai adanya aturan atau Undang Undang yang mengatur tentang kewajiban setiap Kepala Desa di wajibkan memasang papan Publikasi pada ahir Tahun, justru dengan nada lantang dan dirinya menjawab terserah itu fersi dan pendapatmu kata Muhsinun terhadap Awak Media.

Selebihnya dari jawaban Suroto sebagai pemangku kekuasaan dan sebagai pejabat publik, kental adanya aroma korupsi yang sifatnya berjamaah mulai dari tingkat terendah hingga tingkat yang tinggi, mengingat dari semua yang di utarakan mencerminkan adanya sesuatu yang di sembunyikan terkait pengelolaan Dana Desa dan di sinyalir adanya pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut. terlebih ucapan Suroto cukup ironis dan dapat di bilang bagian dari profokatif yang seolah olah menuduh Warga dengan mencuri papan publikasi yang baru sementara papan publikasi yang lama masih utuh. lantas Pertanyaannya benarkah apa yang di sampaikan oleh kedua Kades tersebut merupakan hal yang bisa di pertanggungjawabkan. atau justru itu hanya bagian alibi maupun opini bagi mereka untuk menutupi kecurangannya?!. mengingat dari semua pertanyaan yang di sampaikan oleh tim Awak Media tidak satu pun yang bisa memberikan dan menjelaskan secara konkrit sesuai fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi tim Gabungan dari beberapa Lembaga di bawah Komando Sopiyanto Ketua DPC PPWI Lampung Timur, bersama Bambang Suyitno Ketua DPD Provinsi Lampung LSM GOTI, dalam kurun waktu dekat akan melakukan analisis di enam Desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, sebagai tindak lanjut koreksi semua pekerjaan yang ada, yang tentunya dalam hal itu selebihnya akan berkordinasi kepada sejawat Hukum baik pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, bilamana hal tersebut di pandang perlu. sebagaimana yang di sampaikan oleh Sopiyanto dan Bambang. bahwasannya sepakat korupsi itu merupakan musuh bersama dan sebuah kejahatan besar yang layak untuk di hentikan bahkan di bumi hanguskan, karena yang namanya korupsi selain merusak sendi sendi kehidupan juga akan berdampak pada kesengsaraan Rakyat, akibat prilaku para segelintir oknum penguasa yang bermoral bejat yang gemar mencuri uang Rakyat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *