Program PTSL Di Kampung Tias Bangun Pubian Kental Adanya Pungli

  • Whatsapp

Lampung Tengah, Ankasapost.id_Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 lalu, yang sampai saat ini mendapat antusias dan minat dari hampir seluruh masyarakat di indonesia.

 

Bacaan Lainnya

Program PTSL yang sebelum nya disebut Prona, dinilai sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum bagi tanah nya, selain secara sistematis pembuatan sertifikat melalui program PTSL juga sangat meringankan biaya bagi masyarakat.

 

Diketahui di tahun 2017 pemerintah melalui tiga menteri bersepakat mengenai biaya pembuatan sertifikat dalam program PTSL, yang mana dalam SKB tiga Menteri tersebut Dibagi menjadi 5 (lima) Kategori wilayah antara lain

1. Kategori 1 sebesar Rp. 450.000

2. Kategori 2 sebesar Rp. 350.000

3. Kategori 3 sebesar Rp. 250.000

4. Kategori 4 sebesar Rp. 200.000

5. Kategori 5 sebesar Rp. 150.000

 

Melihat dari hal tersebut, Provinsi Lampung masuk dalam wilayah kategori 4 (empat) yang mana besaran anggaran yang di tetapkan oleh SKB 3 Menteri sebesar Rp. 200.000 yang tentunya juga di atur dalam Peraturan Bupati atau Walikota nya masing-masing.

 

Diketahui Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, adalah salah satu kampung di Lampung Tengah yang saat ini sedang menjalankan program PTSL tahun 2023, dengan kuota bidang sebanyak 500 sertifikat.

 

Namun dalam program tersebut Pemerintah Kampung atau Pokmas pelaksana PTSL mendapat sorotan sebagian masyarakat nya terutama berkaitan dengan penetapan biaya pembuatan sertifikat tersebut.

 

Menurut salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, biaya dalam pembuatan Sertifikat dinilai terlalu mahal, bila mengacu pada SKB 3 Menteri tentunya jauh dari ketentuan yang sudah di tetapkan

 

Ia menjelaskan, dinilai terlalu besar dikarenakan pembuatan sertifikat di Kampung tersebut dikenakan biaya Rp. 600.000, sementara bagi tanah mereka yang tidak mempunyai Akte dikenai biaya tambahan sebesar Rp. 300.000.

 

“Kalo tanah nya yang sudah punya Akte ditarik Rp. 600.000, kalo yang belum punya Akte ditarik Rp. 900.000 perbidang pak” ungkap nya.

 

Mengenai hal tersebut, Slamet selaku Kepala Kampung Tias Bangun belum bisa di konfirmasi, saat dikunjungi di kantor pada 16/3/2023 Kepala Kampung tidak ada di tempat, sementara dihubungi melalui Whats App tidak direspon sampai berita ini di terbitkan. (RAHMAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *